Anggota Komisi IX DPR RI, Sukur Nababan (memakai jas hitam) saat menyampaikan usulan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan. PALAPA POS/Yudha.

Sukur Nababan Bongkar Ide Baru Soal UMP, Bikin Perusahaan Kecil Lega

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Sukur Nababan, mengusulkan agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan berdasarkan kualifikasi perusahaan. Menurutnya, skema tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. 

“Usulan saya, bagaimana kalau perhitungan upah itu ditetapkan berdasarkan kualifikasi perusahaan. Misalnya, untuk perusahaan kecil ditentukan standar minimum sesuai klasifikasi tertentu,” ujar Sukur dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). 

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai pembuat aturan, tetapi juga harus terlibat aktif dalam membantu dunia usaha.

Ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan solusi konkret, seperti pemberian keringanan pajak atau insentif lain, agar perusahaan kecil mampu membayar upah layak bagi pekerja. 

“Pemerintah harus terlibat, jangan hanya membuat aturan. Kementerian Ketenagakerjaan harus punya ide-ide, misalnya keringanan pajak atau keringanan lainnya, sehingga perusahaan kecil mampu memberikan nafkah yang layak kepada pekerjanya,” jelasnya. 

Legislator dari Dapil Jawa Barat VI itu menambahkan, penetapan UMP tanpa mempertimbangkan kualifikasi perusahaan dan kondisi daerah berpotensi memberatkan salah satu pihak, baik pekerja maupun perusahaan. 

“Pekerjanya bisa hidup, perusahaannya bisa hidup. Kalau kita naikkan dengan cara yang tidak pas, pasti salah satu akan mati. Tapi kalau kita berpikir dengan cara pas, keduanya bisa hidup, bukan mematikan salah satu,” pungkasnya. (Yud).

Previous Post Sewa Kontainer di Wisata Kalimalang Tuai Kritik, DPRD Kota Bekasi: Rp50 juta Per Tahun Itu Mahal
Next PostDana BOS Diduga Tak Transparan, Sarpras SMPN 2 Pahae Julu Terbengkalai