Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto. PALAPA POS/Yudha.

Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada PHK Meski TPP Dievaluasi

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada 2025.

Persoalan ini muncul akibat tekanan berat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tercermin dalam draf Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, mengungkapkan kas daerah tengah menghadapi tantangan fiskal serius. Pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, ditambah membengkaknya pembiayaan mandiri daerah, menjadi pemicu utama.

“Proyeksi pendapatan 2026 menunjukkan adanya pengurangan dana transfer. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkurang sekitar Rp98 miliar, sementara dari Pemerintah Pusat turun sekitar Rp136 miliar,” ujar Yudianto saat apel pagi, Senin (6/7/2026).

Beban Infrastruktur Mendesak

Selain penurunan pendapatan, ancaman tersendatnya kenaikan TPP PPPK juga dipicu kewajiban penyelesaian proyek infrastruktur besar. Pemkot Bekasi tengah mengejar target Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu, yang menuntut pembebasan lahan sekitar 6 hektare dengan pembiayaan murni dari APBD 2026.

Rentetan kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang juga memaksa Pemkot menyiapkan mitigasi melalui pembangunan flyover Bulak Kapal.

“Tuntutan membangun jalan layang tidak bisa dihindari. Kami mengalokasikan anggaran pengadaan lahan sekitar Rp60 miliar,” jelas Yudianto.

Evaluasi TPP ASN, Tanpa PHK

Kondisi fiskal yang terjepit membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merasionalisasi program di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sejalan dengan RPJMD atau Renstra.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Yudianto menegaskan, evaluasi TPP berlaku bagi seluruh ASN, bukan hanya PPPK.

“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap aparatur, baik PPPK penuh waktu, paruh waktu, maupun pegawai lainnya. Formasi saat ini tetap dipertahankan,” pungkasnya. (ADV).

Previous Post Tri Adhianto Tegaskan Pemkot Bekasi Dukung Penyelidikan Revitalisasi Pasar
Next PostPemkot Bekasi Terapkan Kartu Kredit Pemerintah untuk Transparansi Keuangan Daerah