Ilustrasi.

Delapan Tahun SHM Tak Rampung, BPN Kota Bekasi Disorot

KOTA BEKASI – Proses panjang kepengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sri Suryanti, warga Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, sejak 2019 hingga kini 2026, menuai sorotan. Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi dipertanyakan karena berkas permohonan bernomor 3887/2019 tak kunjung rampung.

Sri Suryanti mengungkapkan kekecewaannya kepada media. Ia menuturkan, sejak pertama kali mengurus sertifikat tanah pada 2019, hingga kini belum ada kepastian.

“Saya mengurus tanah ini dari 2019 sampai 2026 belum selesai sama sekali,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Menurut Sri, seluruh berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai prosedur BPN. Namun, setiap kali ia menanyakan perkembangan, jawaban yang diterima selalu sama:“Sedang dicek.”

Kondisi itu berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan. “Saya bolak-balik ke BPN, jawabannya selalu sedang dicek. Tapi sampai sekarang tidak tuntas,” katanya.

Ia berharap pengaduan yang disampaikan melalui media dapat mempercepat penyelesaian berkasnya.

“Bayangkan, dari 2019 sampai 2026 sudah delapan tahun, berkas tidak jadi-jadi,” keluhnya.

Sri menegaskan, jika memang ada kekurangan dokumen, seharusnya pihak BPN memberi tahu sejak awal.

“Jangan sampai masyarakat menunggu tanpa kepastian seperti ini,” pungkasnya. (***).

Previous Post Tri Adhianto dan Zulhas Tegaskan PSEL Jadi Solusi Darurat Sampah