
Komisi IV DPRD Kota Bekasi saat lakukan inspeksi mendadak (sidak) Unit Sekolah Baru (USB) SMP 62 Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.
Anggaran Pendidikan Capai Rp 1,8 Triliun, Kondisi USB SMP 62 Kota Bekasi Tidak Layak
KOTA BEKASI - Guna mencerdaskan anak bangsa, sarana dan prasarana (sarpras) penunjang pendidikan harus memenuhi standarisasi serta kelayakan supaya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terasa nyaman.
Namun hal tersebut tentunya tidak sebanding dengan kondisi Unit Sekolah Baru (USB) SMP 62 Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Harapan Indah, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria. Padahal anggaran pendidikan di Kota Bekasi mencapai Rp 1,8 Triliun.
Sebelum menjadi Unit Sekolah Baru (USB) pada 2023 lalu, lokasi tersebut dikabarkan pernah menjadi kantor Kelurahan Medan Satria. Atas kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bekasi langsung lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sekolah tersebut, Kamis (9/10/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fatturrahman menjelaskan bahwa ada indikasi kesalahan dalam perencanaan terhadap pengawasan sekolah.
"Tentu ini mengindikasikan bahwasanya ada masalah dalam perencanaan dan pengawasan sekolah-sekolah negeri kita," katanya.
"Dan ini sekolah yang sudah berjalan dari tahun 2023 tapi sudah tahun ketiga, saya kira progresnya belum ada yang kelihatan dari mulai pembangunan itu sendiri maupun sekurang-kurangnya mebeler juga tidak ada," sambungnya.
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi menjelaskan bahwa dengan adanya kondisi tersebut, pemerintah Kota Bekasi dinilai lalai dan abai.
Terlebih lagi dengan anggaran pendidikan yang nilainya fantastis, ia menyebut bahwa Pemkot Bekasi melanggar undang-undang nomor 20 pasal 5 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Bahwasanya pemerintah harus menyelenggarakan proses belajar mengajar dengan baik dan tanpa diskriminasi. Hari ini ini ada diskriminasi yang terlalu jauh," kata Ahmadi. (Yud).