Arif Rahman Hakim Diperiksa Polres Metro Bekasi Kota
KOTA BEKASI - Buntut dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim kepada rekan sesama legislator yakni Ahmadi berlanjut ke tahap pemanggilan sekaligus pemeriksaan.
Pemanggilan sekaligus pemeriksaan berlangsung pada, Rabu (8/10/2025) pukul 16:00 wib hingga pukul 18:00 wib yang dialami oleh terduka pelaku penganiayaan yakni Arif Rahman Hakim.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondoluwu membenarkan bahwa Arif Rahman Hakim telah diperiksa atas insiden dugaan 'toyor' yang dilakukan kepada Ahmadi beberapa waktu lalu.
"Benar yang bersangkutan kita mintai keterangan," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA: Upaya Perdamaian ARH vs Ahmadi yang Dilakukan BK DPRD Kota Bekasi Dinilai Keliru
Lebih lanjut, AKBP Braiel Arnold Rondoluwu mengungkapkan bahwa insiden yang melibatkan anggota DPRD Kora Bekasi tersebut sampai saat ini masih dilakukan proses perkara.
"Sebanyak 15 pertanyaan, dan proses perkara masih berjalan," ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa Arif Rahman Hakim dilaporkan rekan kerjanya sesama anggota dewan bernama Ahmadi.
Ahmadi melaporkan Arif Rahman Hakim ke polres dengan nomor LP/B/2359/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2025. (Yud).