Tiga Hak Pakai di Bekasi Timur dan Rawalumbu Diserahkan ke Negara
KOTA BEKASI - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi melaksanakan pelepasan hak atas tiga bidang tanah berstatus Hak Pakai kepada Negara, Selasa (22/9/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset negara sekaligus menertibkan administrasi pertanahan.
Kegiatan ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah oleh Kepala Kantah Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, bersama Muhammad Sena Birutama Taher dari PT Pertamina (Persero) cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Adapun tiga bidang tanah yang dilepas haknya meliputi Hak Pakai Nomor 36/Durenjaya dan Nomor 35/Durenjaya di Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, serta Hak Pakai Nomor 29/Bojong Menteng di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
Turut hadir sebagai saksi Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Elis Farida, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ahmad Budinta Rangkuti.
Penataan Status Hak
Pelepasan hak ini menjadi bagian dari penataan status hukum bidang tanah. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas kepastian hukum sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset negara yang akuntabel.
Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menegaskan pentingnya kepastian status tanah sebagai dasar pengamanan aset negara.
“Pengamanan aset negara harus dimulai dari kepastian status tanah dan tertib administrasi. Melalui pelepasan hak sesuai ketentuan, pengelolaan aset negara memiliki dasar pertanahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sinergi Antar lembaga
Tarbarita menambahkan, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar setiap proses pertanahan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Bekasi menegaskan komitmennya mendukung penataan administrasi pertanahan serta penguatan tata kelola aset negara dengan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (***)