SP2Lid Polrestro Bekasi Kota Dipraperadilkan Di PN Bekasi
KOTA BEKASI - Mengawali sidang praperadilan atas permohonan penggugat Lambok Bababan melawan tergugat Polrestro Bekasi Kota dalam agenda mendengar keterangan/pendapat saksi ahli, Hakim tunggal, Dr. Fahzal Hendrik SH. MH bertanya, "Penyidik KePoliaian, Jaksa Penuntut Umum, Hakim sama-sama penegak hukum, apakah Hakim dapat dipraperadilankan?.
Saksi ahli, Dr. H. Toto Suparno, SH. MH mengatakan tidak. Alasannya adalah, karena Hakim merupakan pengawasan horizontal terhadap penegak hukum.
Kemudian Hakim bertanya, semua upaya paksa sesuai yang tertuang dalam pasal 77 KUHAP jo pasal 158 KUHAP dapat dipraperadilkan, Apakah penghentian penyelidikan (SP2 Lid) masuk ranah praperadilan?
Saksi Ahli dalam perkara praperadilan Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks, Dr. H. Toto Suparno, SH. MH menegaskan, penetapan SP2Lid dapat diuji lewat praperadilkan walau belum diatur dalam undang-undang. Alasannya, dapat dipertanggung-jawabkan walaupun belum diatur undang2, itulah Nopeltinya.
Pernyataan saksi ahli tersebut tampak dibenarkan Hakim Fahzal Hendrik yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Menurut saksi ahli, jika penyelidikan dianggap belum sempura dapat diajukan praperadilan.
Dosen Kurikulum hukum pidana, Fakultas Hukum Univ Brobudur ini mengatakan, sesuai keilmuan yang dia miliki, penyelidikan merupakan rangkaian mencari, menelusuri, apakah ada unsur pidana atau tidak.
Penyelidikan yang belum sempura dapat diajukan praperadilan, karena tujuan penyelidikan adalah mencari bukti-bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara hingga sempurna.
Menurut saksi ahli, tugas penyelidik, mencari bukti sampai dutemukan, jika penyelidik menganggap barang bukti (BB) ada ditangan pelapor, bisa dipanggil kembali. Penyelidik harus punya wawasan luas untuk menyempurnakan penyelidikan.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Lambok Nababan, saksi ahli kembali menegaskan, penyelidikan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dengan penyidikan, karena penyelidikan rangkaian mencari apa saja yang berkaitan yang tidak terpisahkan dari perkara pokok hingga dinyatakan sempurna.
Kuasa hukum penggugat bertanya, April 2024 kliennya (penggugat) mendapat SP2HP dari penyelidik yang bunyinya, terlapor sudah dipanggil tapi tidak hadir, namun jedah 6 bulan kemudian, penyelidik menerbitkan SP2Lid, bagaimana pendapat ahli, saksi ahli berpendapat penyelidikan belum sempurna dan prematur.
Ketika kuasa hukum penggugat bertanya, bahwa biro Wassidik telah memberi petunjuk kepada penyelidik agar melakukan penyelidikan secara profesional, akutabel, dan transparan, namun oleh penyelidik Polrestro Bekasi Kota tidak melaksanakan, bagaimana pendapat ahli, Dr. H. Toto Suparno, SH. MH mengatakan dapat dilaporkan kembali. Danupaya hukum praperadilan juga dapat ditempuh.
Saksi biasa, Osman Sirait, warga Kel, Pengasinan, Kota Bekasi yang sudah diperiksa penyidik Unit Harda II Polrestro Bekasi Kota kaitan perkara pokok yang dilaporkan penggugat praperadilan menjelaskan, tanggal 22/11/2023, dia mengetahui eksekusi rumah milik Lambok Nababan oleh juru sita.
Osman mengatakan, ketika juru sita membacakan berita acara eksekusi, objek berlokasi di RT.3/RW.01, Nomor.45 kel. Pengasinan. Saat itu Lambok protes mengatakan rencana eksekusi salah alamat karena yang hendak dieksekusi posisi di RT.05/RW.01 No.14. Eksekusi akhirnya batal.
Namun jedah beberapa bulan kemudian kata Osman, eksekusi kembali dilaksanakan dan berhasil. Yang dieksekusi titiknya di RT.5/RW.01 Nomor. 14, Kel. Pengasinan milik Lambok Nababan.
Menutup pemeriksaan saksi, Hakim Fahzal menegaskan, Tujuan perkara ini (Prapid) ini bukan untuk mempermalukan kepolisian, melainkan keinginan supaya laporan diproses sesuai ketentuan undang-undang.
Karena penyidik Polrestro Bekasi Kota tidak melaksanakan petunjuk Wassidik Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut, kata Lambok Nababan, dia akhirnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilann melalui PN Kls 1A Khusus Kota Bekasi.
Praperadilan tersebut teregistrasi Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di PN Bekasi, dan Sidang perdana oleh Hakim Tunggal, Fahzal Hendri, S.H., M.H ditetapkan, Senin 29 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.
Pemohon praperadilan, Lambok Nababan, didampingi kuasa hukumnya, Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H dari Veritas et Aequitas LBH Patriot Legal Aid Foundation berharap Hakim tunggal, Fahzal Hendri, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Agenda dapat memberi pertimbangan hukum yang seadil-adilnya, terhadap penetapan penghentian penyidikan/SP2 Lid oleh penyidik unit II Harda Polrestro Bekasi Kota tersebut.
"Penetapan SP2Lid oleh Polrestro Bekasi Kota tersebbut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," kata pemohon dalam gugatannya.
Sangat disayangkan kata pemohon, petunjuk Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak diindahkan termohon Polresto Bekasi Kota, panggilan sidang praperadilan pun diabaikan. Dua prodak hukum diabaikan termohon.
Sidang praperadilan pun terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan 6 Juli 2026. Menurut pemohon, tergugat Polrestro Bekasi Kota tidak hadir dipersidangan tanpa pemberitahuan tertulis. Secara lisan, mahelis mengatakan, alasan termohon tidak hadir karena pengacara Polrestro Bekasi Kota belum mendapat surat kuasa resmi dari pimpinan.
Pokok perkara sesuai laporan Polisi Nomor:LP 901/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditangani Unit II Harda Polrestro Bekasi Kota menyangkut dugaan tindak pidana Pemalsuan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP UU No.1/1946, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 394 UU No.1/2023 tentang KUHP.
Namun, terhadap Laporan Polisi tersebut, Termohon praperadilan Polrestro Bekasi Kota menerbitkan Penetapan SP2LID/SP3.
Untuk menguji penetapan tersebut, pemohon Lambok Nababan didampingi kuasanya berusaha menempuh praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan SP2Lid tersebut. (RED).