Sejumlah mobil truk bebas mengantri untuk mengangkut pasir dari tangkahan pasir yang tidak berizin di Pagar Batu Sipoholon. PALAPA POS/Hengki.
Presiden Tegas Cabut Izin, Taput Justru Diduga Biarkan Tambang Ilegal Merajalela
TAPANULI UTARA – Keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menindak perusahaan perusak lingkungan dengan mencabut izin 28 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana di Sumatra, tampaknya tidak sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan aparat penegak hukum (APH) di daerah tersebut.
Meski Taput menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir dan longsor pada November lalu, aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Sigeaon tetap dibiarkan beroperasi. Aktivitas ini diduga merusak lingkungan sekaligus infrastruktur di sekitarnya.
Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku tambang tanpa izin.
Namun, para penambang pasir ilegal di Sungai Sigeaon seolah tak gentar, sementara aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan Polres Taput terkesan tutup mata.
Aktivitas Tambang Masif
Pantauan wartawan pada Kamis, (22/1/2025), menunjukkan sejumlah tangkahan pasir ilegal di kawasan Silangkitang dan Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, masih bebas beroperasi. Terlihat mesin penyedot pasir bekerja, sementara truk pengangkut mengantri untuk memuat pasir basah langsung dari pipa penyedot.
Sedikitnya ada empat titik tangkahan yang secara terbuka menggunakan mesin penyedot pasir dari Sungai Sigeaon. Jika dibiarkan, aktivitas ini dikhawatirkan semakin merusak lingkungan dan infrastruktur.
Masifnya penyedotan pasir dalam beberapa tahun terakhir telah membuat dasar sungai semakin menurun, yang diduga menyebabkan kerusakan tanggul serta fasilitas di sekitarnya.
Kontras dengan Kebijakan Pusat
Berbeda dengan pemerintah pusat yang tegas mencabut izin perusahaan perusak lingkungan, Pemkab Taput justru membiarkan tambang ilegal beroperasi.
Alih-alih menambah pendapatan daerah, aktivitas tambang ini malah merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Pengakuan Pengusaha Tambang
Seorang pengusaha tambang pasir di Desa Pagar Batu, yang ditemui wartawan pada Kamis, (22/1/2025), mengaku tidak memiliki izin untuk menambang pasir di Sungai Sigeaon.
Ia menyebut ada sekitar empat pengusaha tambang pasir yang beroperasi di Kecamatan Sipoholon. Meski ilegal, aktivitas mereka diketahui aparat.
“Satpol PP sering datang ke sini,” ujarnya, tanpa merasa takut meski usahanya melanggar hukum.
Pejabat Tapanuli Utara Bungkam
Sementara itu, pejabat teras Pemkab Taput memilih bungkam. Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan, Sekda Taput Henri Sitompul, serta Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Taput Mutiha Simaremare kompak tidak memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 22 Januari 2025, juga belum mendapat balasan. (Hengki).