Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah. PALAPA POS/Yudha.

Mutasi ASN Kota Bekasi Minim Komunikasi dengan DPRD

KOTA BEKASI – Pemerintahan yang sehat tidak hanya ditentukan oleh siapa yang berwenang mengambil keputusan, tetapi juga oleh bagaimana keputusan itu dibangun melalui komunikasi dan penghormatan terhadap fungsi masing-masing lembaga.

Eksekutif memang memiliki hak menjalankan roda pemerintahan, sementara legislatif hadir sebagai mitra pengawas agar kebijakan tetap berada di jalurnya dan berpihak pada kepentingan masyarakat, Kamis (30/7/2026).

Hubungan itu tidak cukup berlandaskan aturan semata. Etika komunikasi menjadi kunci. Ketika komunikasi berjalan baik, kebijakan lebih mudah dipahami dan mendapat dukungan. Sebaliknya, ketika komunikasi terputus, muncul tanda tanya bukan hanya di lingkungan DPRD, tetapi juga di tengah masyarakat.

Situasi ini mencuat setelah Pemerintah Kota Bekasi melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah, menyayangkan proses mutasi tersebut karena dinilai tidak disertai komunikasi dengan Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian.

"Persoalan ini bukan soal mencampuri kewenangan wali kota. Mutasi ASN memang menjadi hak kepala daerah. Namun, komunikasi tetap penting agar DPRD mengetahui arah kebijakan yang sedang dibangun, terutama jika menyangkut organisasi pemerintahan dan pelayanan publik," ucapnya.

Terlebih menurut Rudi, mutasi seharusnya bukan sekadar memindahkan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. Yang lebih penting adalah memastikan orang yang ditempatkan benar-benar memiliki kemampuan sesuai tugas yang diemban. Prinsipnya sederhana orang yang tepat harus berada di posisi yang tepat.

"Jika penempatan dilakukan tanpa mempertimbangkan kompetensi, risikonya besar. Jabatan bisa diisi oleh orang yang belum memiliki kapasitas memadai. Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lambat, koordinasi tidak berjalan maksimal, dan pelayanan kepada masyarakat ikut terdampak. Mutasi ASN semestinya memperkuat birokrasi, bukan membuka ruang inkompetensi," ungkapnya.

Komisi I menilai komunikasi antara eksekutif dan legislatif justru menjadi salah satu cara menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan komunikasi, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan lebih baik sekaligus memastikan setiap kebijakan mengedepankan profesionalisme dan kepentingan publik.

"Bagi warga, yang terpenting bukan siapa yang dipindahkan atau dilantik, melainkan hasil akhirnya: apakah pelayanan di kantor pemerintah menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih baik. Karena itu, setiap kebijakan mutasi harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pergantian nama di kursi jabatan," pungkasnya.

Komisi I berharap ke depan hubungan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD dibangun melalui komunikasi yang lebih terbuka.

"Pemerintahan yang kuat lahir bukan hanya dari kewenangan, tetapi juga dari kemauan untuk mendengar, menghasilkan birokrasi profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi," tukasnya. (Yud).

Previous Post KPAD Kota Bekasi Siap Lakukan Kampanye Anti LGBT