Surat yang ditujukan untuk salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.

Madong Sentil Wali Kota Bekasi: Jangan Bebani Anak Sekolah

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8/4064/SETDA.Kesra tertanggal 18 Agustus 2026 tentang Himbauan Donasi Bantuan Kemanusiaan bagi korban bencana di Nusa Tenggara Timur.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi, dengan maksud menumbuhkan empati siswa melalui donasi sukarela. Namun, langkah ini justru menuai kritik keras dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran. Menurutnya, SE seharusnya ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), bukan kepada siswa yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

“Surat edaran ini kurang tepat dengan kondisi masyarakat hari ini yang sedang sulit, apalagi ada diksi uang tunai. Jangan sampai masyarakat merasa terbebani,” tegas Ahmadi, Kamis (17/9/2026).

Ia menambahkan, meski disebut sebagai iuran sukarela, kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesan pemaksaan.“Kalau empati harus diwujudkan, lebih tepat para pejabat atau ASN yang punya pendapatan dan tunjangan besar. Jangan malah membebani anak sekolah,” ujarnya.

Ahmadi, yang akrab disapa Madong, juga mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki dana khusus penanggulangan bencana yang seharusnya digunakan terlebih dahulu.

"Pokoknya jangan sampai masyarakat merasa dipaksa atau terbebani dengan hal-hal seperti ini,” tukasnya.

Kebijakan SE Wali Kota Bekasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar empati harus ditumbuhkan dengan cara meminta donasi dari siswa sekolah dasar dan menengah, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit?

Kritik DPRD menegaskan bahwa kebijakan sosial mestinya berpijak pada keadilan dan keberpihakan, bukan sekadar simbol empati yang berisiko membebani kelompok yang paling rentan. (Yud).

Previous Post Dinas Sosial Salurkan Permakanan 2026 di Bekasi Timur