Rudi Zainal Sihombing. PALAPA POS/Hengki.

Kejari Taput Diminta Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Desa Aek Nabara

TAPANULI UTARA - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara diminta untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban Tahun anggaran 2023 dan 2024.

Hal itu disampaikan kuasa hukum dari GT, Rudi Zainal Sihombing, selaku Kepala Desa Aek Nabara yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

"Dalam proses pemeriksaan dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka sampai dengan penahanan GT selaku kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing & Rekan melakukan pendampingan yang intenstif," katanya.

"Sebagai penasehat hukum dari tersangka, klien kami adalah orang yang taat hukum, sehingga apabila pihak kejaksaan Tapanuli Utara menemukan kesalahan, klien kami siap dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," sambungnya.

"Namun setelah kami mempelajari berkas perkara, kami menemukan ada dugaan keterlibatan, ataupun dugaan penyelewengan Anggaran Desa Tahun anggaran 2024 yang dilakukan secara sistematis oleh Tim Pelaksana Teknis (TPK) Desa Aek Nabara dengan tujuan untuk menjebak klien kami karena mengetahui pertanggungjawaban anggaran desa berada di pundak kepala Desa," tambah Zainal.

Dijelaskan, ada berkas tanda terima uang yang ditandatangani oleh Bendahara Desa Aek Nabara. Hal itu sebutnya, tentu harus segera didalami, sebab aliran uang terdistribusi melalui Bendahara Desa Adek Nabara.

"Jadi sangat kuat potensi penetapan tersangka lain dalam perkara ini terkhusus merujuk pada Pasal 55 yaitu turut serta," ujarnya.

Zainal mengatakan pihaknya  selaku penasehat hukum menyampaikan agar kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara agar melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi Desa Aek Nabara, dan segera menetapkan sebagai tersangka dan menahan  perangkat desa, Tim Pelaksana Teknis (TPK) Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara dalam Tahun anggaran 2024.

"Karena menurut hemat kami dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja tanpa ada keterlibatan orang lain," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan GT selaku kepala desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan, Selasa 7 Oktober 2025.

Mangasi Simanjuntak selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, penetapan GT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Total Indikasi Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37," terang Mangasi.

Dijelaskan, terhadap tersangka GT telah dilakukan penahanan  di Rutan Kelas IIB Tarutung.

"Kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 18.00 Wib, dalam keadaan aman dan kondusif," katanya. (Hengki).

Previous Post Luapan kekecewaan, Korban Banjir Bandang Pahae Bentang Spanduk Tolak Rehab Rumdis Bupati Taput
Next PostMenteri Pekerjaan Umum Diduga Lakukan Pemborosan Anggaran