Warga Puri Asih di Ambang Penggusuran, Sardi Effendi Turun Tangan
KOTA BEKASI - Ancaman penggusuran terhadap ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera semakin nyata. Menjelang rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri pada 7 Januari 2025.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan komitmennya untuk mengawal langsung kasus ini demi mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan Sardi saat menghadiri audiensi bersama warga Puri Asih Sejahtera, Jum'at (2/1/2026). Ia mengaku mendapat mandat untuk terlibat langsung dalam penanganan persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.
“Saya diminta untuk mengawal langsung masalah ini,” ujar Sardi di hadapan warga.
Sardi menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi memahami kegelisahan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal. Ia juga menyebut bahwa kasus Puri Asih Sejahtera memiliki kemiripan dengan sejumlah sengketa perumahan lain yang pernah terjadi, sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan hati-hati dan koordinasi lintas lembaga.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, secara kelembagaan, DPRD akan membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum. Tapi kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, BPN, dan Wali Kota Bekasi agar ditemukan solusi terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri telah menerbitkan surat aanmaning atau perintah pengosongan, yang menjadi dasar rencana eksekusi pada 7 Januari mendatang.
Rizal menyayangkan langkah tersebut karena dilakukan saat proses hukum masih berlangsung. Ia menilai penerbitan aanmaning berpotensi merugikan warga yang hingga kini masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Kami berharap Ketua DPRD dapat membantu warga agar eksekusi ini ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan, khususnya Peninjauan Kembali yang saat ini masih menunggu putusan,” ujarnya.
Menurut Rizal, pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) berisiko menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial di lapangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menyikapi persoalan ini.
Kini, warga Puri Asih Sejahtera hanya bisa menggantungkan harapan pada upaya komunikasi yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi. Waktu terus berjalan, sementara bayang-bayang penggusuran semakin dekat. Semua pihak menanti langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait dalam beberapa hari ke depan. (Yud).