IST.

Wacana Polri di Bawah Kementerian, PPS Anggap Ancaman bagi Satwa Liar

JAKARTA - Pemerhati Polisi Satwa (PPS) menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurut PPS, langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum sekaligus mengancam efektivitas perlindungan satwa liar dan lingkungan hidup di Indonesia.

PPS menegaskan, kedudukan Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan capaian penting Reformasi 1998. Struktur ini dirancang untuk mencegah politisasi aparat penegak hukum serta menjamin netralitas Polri dalam menghadapi kepentingan politik maupun ekonomi.

“Independensi Polri bukan sekadar isu tata kelola, melainkan menyangkut keselamatan satwa liar dan keberlanjutan ekosistem. Kejahatan satwa liar adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan kepentingan besar, sehingga membutuhkan aparat penegak hukum yang benar-benar independen,” tegas Ketua Umum PPS, Monica Fany.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu kepolisian satwa dan perlindungan satwa liar, PPS menilai penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal, perburuan, dan kejahatan lingkungan sangat rentan terhadap intervensi kebijakan sektoral.

Penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko memperlemah posisi aparat di lapangan dalam menghadapi jaringan kejahatan lintas wilayah dan lintas negara, Selasa (27/1/2026).

Menurut PPS, persoalan utama Polri saat ini bukan pada struktur kelembagaan, melainkan pada penguatan akuntabilitas, pengawasan, dan profesionalisme.

Perubahan struktur tanpa pembenahan sistem pengawasan hanya akan melahirkan reformasi semu yang tidak menyentuh akar persoalan penegakan hukum.

“Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang mengendalikan kepolisian melalui kekuasaan administratif, melainkan negara yang memastikan kepolisian mampu melindungi warga negara, satwa liar, dan lingkungan hidup secara adil dan profesional,” lanjut Monica Fany.

PPS menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Polri, khususnya dalam memperkuat perlindungan satwa liar, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, PPS mendorong pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri yang substantif, antara lain:

1. Penguatan pengawasan internal dan eksternal secara independen.

2. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran etik maupun hukum.

3. Peningkatan kapasitas Polri dalam penegakan hukum lingkungan dan satwa liar.

4. Penguatan pendekatan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia dan keadilan ekologis. (Yud).

Previous Post Deadline Seminggu: Penambang Pasir Ilegal Taput Harus Stop!
Next PostOloan Nababan Antar Humbahas Raih UHC Award 2026