Usai Viral, Oknum Guru Ngaji Cabul Ditangkap Polisi
KOTA BEKASI - Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati. Polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH (28), guru di sebuah pondok pesantren di Kota Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada 7 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pengecekan di lokasi kejadian, Minggu (11/10/2026).
BACA JUGA: Fraksi PKB Kota Bekasi Kecam Oknum Guru Cabul di Pesantren
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mulai mendekati korban sejak 2023, ketika korban masih duduk di kelas VIII. Dugaan persetubuhan kemudian terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026, di kamar tersangka yang berada di lingkungan pondok pesantren, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Saat ini, MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti guna menuntaskan penanganan perkara. (Yud).