Fraksi PKB Kota Bekasi Kecam Oknum Guru Cabul di Pesantren
KOTA BEKASI – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, mengecam keras kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati oleh seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan.
Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual untuk berlindung, termasuk di balik nama pesantren, Sabtu (10/10/2026).
Guru ngaji berinisial MHH (28), yang disebut juga sebagai pimpinan pesantren, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mulai mengenal salah satu korban sejak 2023 ketika korban menempuh pendidikan di pondok tersebut.
"Tidak boleh ada tempat bagi pelaku pelecehan seksual berlindung di manapun, termasuk di balik nama pesantren. Oknum pimpinan atau pengasuh yang melakukan tindakan amoral sungguh tidak mencerminkan nilai-nilai agama dan merusak nama baik lembaga,” tegas Alit.
Fraksi PKB menilai tindakan pelaku yang berkedok sebagai pimpinan pesantren sangat amoral, merusak marwah pesantren, dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai agama.
“Tindak dan hukum seberat-beratnya pelaku tanpa pandang bulu! Kami minta polisi tegas dan berikan hukuman maksimal agar ada efek jera,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mencocokkan keterangan korban dengan saksi dan alat bukti, serta mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Selain penindakan, Fraksi PKB mendesak pemerintah melakukan langkah pencegahan dan mitigasi kekerasan seksual di pesantren, khususnya di Kota Bekasi. Upaya itu antara lain melalui sosialisasi dan penyusunan modul anti-kekerasan seksual bersama Kementerian Agama dan kepolisian.
“Pengawasan dari Kemenag, DP3A, dan KPAD harus diperketat. Pondok pesantren harus menjadi ruang aman bagi santri menimba ilmu, bukan tempat mengalami kekerasan seksual. Jika terbukti, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan pendidik,” pungkas Alit. (Yud).