Tri Adhianto Serahkan Tanah dan Gedung untuk Pendidikan dan KUA
KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani surat serah terima barang milik daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan yang dihibahkan Pemerintah Kota Bekasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi. Penandatanganan berlangsung di MAN 1 Kota Bekasi, Senin (5/10/2026).
Acara tersebut dihadiri Dirjen Bimas Islam Kemenag RI H. Abu Rokhmad, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat H. Dudu Rohman, Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi H. Asnawi, Ketua MUI Kota Bekasi KH. Saifudin Siroj, Ketua DMI Kota Bekasi H. Jaja Jaelani, serta jajaran pegawai Kemenag Kota Bekasi.
Tri Adhianto menegaskan, hibah aset ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan sekaligus pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan bagi kepentingan pendidikan dan pelayanan keagamaan.
“Dengan beralihnya status kepemilikan kepada Kemenag Kota Bekasi, kami berharap aset tersebut dapat dipelihara lebih baik dan dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan pendidikan maupun pelayanan masyarakat,” ujar Tri.
Aset yang diserahterimakan meliputi tanah MAN 1 Kota Bekasi, tanah MAN 2 Kota Bekasi, tanah beserta gedung KUA Pondok Gede, tanah KUA Medan Satria, serta lahan kosong yang akan digunakan untuk pembangunan KUA Bekasi Timur. Nilai tanah yang dihibahkan mencapai Rp2,51 miliar, sedangkan nilai bangunan sebesar Rp226 juta.
Tri juga menyampaikan apresiasi kepada BPKAD Kota Bekasi yang telah mengawal proses administrasi dan standarisasi pengalihan aset. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan sarana pendidikan dan pelayanan keagamaan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi H. Asnawi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas hibah tersebut. Ia menekankan bahwa aset yang diterima akan dikelola sebaik-baiknya untuk mendukung operasional madrasah dan KUA.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Wali Kota Bekasi beserta jajaran atas hibah ini. Aset tersebut akan kami manfaatkan secara optimal demi pelayanan pendidikan dan keagamaan bagi masyarakat,” kata Asnawi.
Penyerahan hibah aset ini diharapkan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta keagamaan.
Dengan kepastian status kepemilikan, aset dapat dikelola secara berkelanjutan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, masyarakat pengguna layanan KUA, dan warga Kota Bekasi secara luas. (Yud).