JURUSITA usai dilantik. PALAPA POS/Yudha.

12 Juru Sita Bapenda Kota Bekasi Dilantik, 2-3 Wajib Pajak Dibidik

KOTA BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mulai memperkuat penanganan piutang pajak daerah dengan melibatkan jajaran juru sita pajak.

Sebanyak 12 juru sita telah resmi dilantik setelah memenuhi persyaratan sertifikasi, sementara dua hingga tiga wajib pajak diproyeksikan masuk tahap eksekusi pada Oktober 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bapenda mempercepat penagihan piutang sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban fiskal.

Pengangkatan Juru Sita

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, menegaskan bahwa pengangkatan juru sita dilakukan berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi.

“Berdasarkan keputusan Wali Kota, domain pengangkatan juru sita pajak daerah berada di Bapenda,” ujarnya seusai apel pagi, Senin (5/10/2026).

Dari 25 peserta awal, baru 12 orang yang lolos sertifikasi dan dilantik. Sisanya masih menunggu proses sertifikasi untuk gelombang berikutnya.

Penegakan Hukum Fiskal

Agustinus menjelaskan, juru sita pajak tidak sekadar melakukan penagihan biasa, melainkan menjalankan tindakan penegakan hukum fiskal. Tahapan dimulai dari administrasi penagihan, surat peringatan, pemberitahuan surat paksa, hingga penagihan seketika apabila ada indikasi wajib pajak menghindari kewajiban.

“Kalau juru sita turun, berarti prosesnya sudah masuk ranah law enforcement,” tegasnya.

Meski demikian, Bapenda tetap memberi ruang penyelesaian melalui skenario pembayaran. Kesepakatan pembayaran wajib dipatuhi, dan jika dilanggar, juru sita dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk penyitaan aset hingga tindakan penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan hukum.

Koordinasi juga dilakukan dengan PPNS, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk pemanggilan wajib pajak, penagihan aktif, hingga kemungkinan pemblokiran rekening.

Dua-Tiga Wajib Pajak Dibidik

Saat ini Bapenda tengah mengklasifikasi wajib pajak yang berpotensi menjadi sasaran eksekusi. “Bulan ini ada dua atau tiga yang akan kita lakukan eksekusi, juru sita nanti akan turun,” ungkap Agustinus.

Penentuan sasaran tidak hanya berdasarkan nilai piutang, tetapi juga mempertimbangkan status piutang, kemampuan membayar, serta kepatuhan terhadap skenario pembayaran.

Cleansing Data Piutang PBBSelain penegakan, Bapenda juga melakukan pemutakhiran data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahap pertama telah menerbitkan 22.122 surat tagihan, sementara 19.620 surat lainnya masih diverifikasi.

Dari hasil sementara, sekitar 60 persen data masih aktif, sedangkan sisanya perlu dibersihkan karena objek atau subjek pajak sudah tidak ada, berubah status, atau terpecah.

“Data ini dinamis. Hari ini belum ada bangunan, besok sudah ada. Apakah datanya sudah diperbarui? Itu tugas penilai Bapenda,” jelas Agustinus.

Target PBB Rp700 MiliarPenguatan penagihan dilakukan di tengah target penerimaan PBB tahun ini yang dipatok Rp600–700 miliar. Bapenda juga menghadapi piutang dari sejumlah perusahaan besar, termasuk BUMN, yang belum menyelesaikan kewajiban.

Pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum langkah penagihan aktif dilakukan, mulai dari surat tagihan, penempelan stiker penunggak, hingga kerja sama bantuan hukum dengan Kejaksaan melalui SKK.

“Berbagai upaya dilakukan Bapenda. Prinsipnya, ini merupakan langkah maju untuk mempercepat penanganan piutang pajak daerah,” pungkas Agustinus. (Yud).

Previous Post Ketua DPRD Lebak Tegaskan Validasi Data Jadi Kunci Penyaluran Bantuan