Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat berinteraksi dengan masyarakat. PALAPA POS/Yudha.

Tri Adhianto: Laporkan Pungli, Ganti Dua Kali Lipat

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan pungutan tidak resmi dalam proses pelayanan di lingkungan Pemkot Bekasi. Setiap laporan, kata Tri, harus disertai fakta dan bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah maupun tim terkait.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun media sosial resmi Wali Kota Bekasi, Instagram @mastriadhianto, maupun kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.

“Kalau ada pelayanan yang disertai pembayaran tidak resmi, laporkan saja. Media sosial saya ataupun kanal 112 bisa digunakan, yang penting ada fakta dan bukti, insyaAllah kami proses,” ujar Tri, Selasa (15/9/2026).

Insentif Laporan Pungli

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus mendorong keberanian melapor, Pemkot Bekasi akan memberikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang telah dibayarkan warga, setelah laporan terbukti dan melalui proses verifikasi.

“Kita akan ganti dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” tegas Tri.

Tri menilai, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap warga tidak takut melaporkan tindakan yang mencederai pelayanan publik.

“InsyaAllah aparatur Pemkot Bekasi siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” ujarnya.

Sanksi Aparatur

Tri menegaskan, setiap aparatur yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Bekasi masih memproses dugaan pungli yang melibatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Kasus tersebut mencuat setelah beredar video dugaan pungutan terhadap pengemudi truk.

“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” kata Tri.

Sebelumnya, lima petugas Dishub diduga meminta uang Rp1,7 juta dari seorang pengemudi truk. Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM telah melakukan pemeriksaan serta mengusulkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme kepegawaian.

Komitmen Bersama

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bekasi untuk memastikan aparatur bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tri kembali mengajak warga ikut mengawasi pelayanan publik.

“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yud).

Previous Post Faisal Dukung Program Teater Masuk Sekolah di Kota Bekasi
Next PostTri Adhianto: Trotoar Untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Rooftop