Ternyata Pemkot Bekasi Sudah Ajukan Palang Pintu Sejak 2022
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa berbagai upaya pengamanan di perlintasan sebidang, termasuk di wilayah Bekasi Timur, telah dilakukan jauh sebelum insiden kecelakaan, Senin (27/4/2026) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bahtiar, menyampaikan bahwa permohonan pembangunan fasilitas keselamatan sudah diajukan sejak 2022.
“Sejak 2022 kami mengajukan pembangunan palang pintu sebagai langkah mengurangi risiko kecelakaan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Permohonan itu tertuang dalam surat Dishub Kota Bekasi Nomor 551.1/550/Dishub.Lalin tanggal 6 April 2022, yang menyoroti dua titik rawan yakni Lintasan Bulak Kapal dan Lintasan Ampera.
Kajian teknis menunjukkan perlintasan berada dekat simpang jalan, memiliki volume kendaraan tinggi, dan belum dilengkapi sistem pengamanan memadai. Kondisi tersebut menimbulkan potensi kecelakaan akibat antrean kendaraan di sekitar rel.
Pada 2025, Pemkot Bekasi kembali mengajukan permohonan melalui surat Wali Kota Nomor 500.1.6/494/DISHUB.Tekalalin tanggal 29 September 2025, yang menekankan pembangunan palang pintu otomatis serta peningkatan keselamatan di perlintasan.
Zeno menegaskan, penanganan perlintasan sebidang membutuhkan kolaborasi lintas kewenangan, Kamis (30/4/2026).
BACA JUGA: Dishub Kota Bekasi Pasang Palang Manual di Jalan Ampera Usai Tragedi KRL
“Rel kereta api berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara jalan menjadi kewenangan daerah. Karena itu, penanganannya harus dilakukan bersama,” jelasnya.
Ketentuan pemasangan palang pintu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, PP Nomor 72 Tahun 2009, serta Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, yang menekankan pembagian tanggung jawab sesuai status jalan.
Di lapangan, Pemkot Bekasi telah melakukan pengaturan lalu lintas dan menempatkan petugas untuk membantu kelancaran kendaraan.
"Penanganan simpang sebidang Pemerintah Kota Bekasi telah berupaya meminta perhatian Kementrian Perhubungan sejak tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, KAI mulai memasang palang pintu di perlintasan Ampera, Bekasi Timur.
Ke depan, pemerintah daerah akan memperkuat langkah jangka pendek melalui peningkatan pengawasan dan sistem peringatan.
Untuk jangka panjang, Pemkot Bekasi mendorong pembangunan infrastruktur tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, guna menghilangkan potensi konflik antara kendaraan dan kereta api.
“Solusi permanen setelah flyover terbangun adalah menghilangkan perlintasan sebidang. Itu yang terus kami dorong,” pungkas Zeno. (Yud).