Polres Taput Didesak Percepat Penanganan LP Dugaan Penggelapan Di Koperasi TSBP
TAPANULI UTARA – Sebulan setelah dilaporkan, Polres Tapanuli Utara (Taput) didesak untuk segera menuntaskan penanganan laporan polisi terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP). Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan pada 1 April 2026.
Dugaan penggelapan ini disebut menjadi penyebab tertunggaknya pembayaran tagihan para supplier bahan baku ke koperasi, hingga nyaris mengganggu pasokan untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo. Kasus ini pun menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami berharap Polres Taput segera mempercepat proses laporan penggelapan di koperasi TSBP. Karena akibat penggelapan itu, tagihan kami jadi tertunggak,” ujar sejumlah supplier kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.
Para supplier menjelaskan, kepengurusan baru di bawah Ketua Hendra Utama Sipahutar baru mampu membayar sekitar 60 persen dari total tagihan.
Pelunasan belum bisa dilakukan karena kondisi keuangan koperasi di akhir masa jabatan Ketua sebelumnya, Erni Mesalina Hutauruk, hanya menyisakan saldo sekitar Rp1,2 miliar. Padahal, kewajiban kepada supplier mencapai Rp2,9 miliar.
“Makanya kami berharap polisi segera mempercepat proses laporan ini, supaya jelas siapa yang menggelapkan dana koperasi. Pelunasan tagihan sangat kami butuhkan untuk kelanjutan usaha,” tegas mereka.
Polisi: Masih Tahap Lidik
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan pihaknya telah memintai keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi terkait laporan dugaan penggelapan. “Saat ini masih dalam tahap lidik. Selanjutnya penyidik berencana menghadirkan saksi ahli di bidang koperasi,” ujarnya.
Temuan RALB dan Konsultan
Pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi TSBP menyampaikan bahwa Ketua sebelumnya telah resmi diberhentikan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Konsultan independen menemukan adanya pemindahan dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi Ketua lama dengan nilai sekitar Rp38 miliar, serta kewajiban hutang kepada supplier sebesar Rp2,9 miliar yang belum dibayarkan.
Ketua ad interim hasil RALB kini harus menghadapi tuntutan pembayaran dari supplier, meski dugaan transaksi tersebut terjadi pada masa kepengurusan sebelumnya. Untuk itu, pengurus baru melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke aparat penegak hukum.
Desakan Kepastian Hukum
Dalam pernyataan resminya, pengurus baru menilai proses hukum berjalan lambat, sementara supplier terus menuntut kepastian pembayaran bahkan dengan aksi demonstrasi. Mereka meminta penyidik segera mempercepat penyelidikan, memeriksa aliran dana, dan bertindak profesional serta transparan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Dasar hukum dugaan perbuatan ini merujuk pada Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Kami menegaskan bahwa rilis ini adalah bentuk tanggung jawab moral kepada anggota koperasi, supplier, dan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar,” tutup pernyataan resmi pengurus baru Koperasi TSBP. (Hengki).