Salah satu truk yang mengangkut pasir dari tamnang pasir tidak berijin di sungai aek Siborgung untuk diangkut ke pembangunan Hunian Tetap. PALAPA POS/Hengki Tobing.

Pembangunan Huntap di Tapanuli Utara Diduga Gunakan Pasir dari Tambang Ilegal

TAPANULI UTARA - Material pasir yang digunakan untuk pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana di Dusun Tor Nauli, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diduga berasal dari tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di sejumlah titik wilayah tersebut.

Hal ini terungkap setelah sejumlah wartawan melakukan investigasi pada Sabtu (21/2/2026). Mereka menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal yang menggunakan mesin dompeng dan penyedot pasir masih berlangsung di berbagai lokasi. Sejumlah truk pengangkut pasir terlihat keluar dari area tambang, termasuk dari Sungai Sigeaon dan Sungai Aek Siborgung.

Wartawan kemudian mengikuti truk-truk tersebut dan mendapati bahwa sebagian besar muatan pasir berakhir di lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Adian Koting, yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan.

Sebanyak 103 unit rumah Huntap tengah dibangun untuk warga korban banjir dan longsor yang melanda Kecamatan Adian Koting pada 25 November 2025. Pembangunan ini merupakan kolaborasi antara pemerintah dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dengan peletakan batu pertama dilakukan pada 21 Desember 2025.

Ketika ditanya mengenai asal material pasir, sejumlah tukang di lokasi mengaku tidak mengetahui sumbernya.

Mereka menyebutkan bahwa proyek pembangunan Huntap dikerjakan oleh tiga rekanan, yakni Tolkit, Mitra Keluarga, dan Hutabarat. Nama terakhir disebut sebagai keluarga dekat Bupati Taput, JTP Hutabarat.

“Dia itu keluarga dekat bupati. Kami hanya pekerja yang menerima upah. Ada tiga pemborong, termasuk Pak Hutabarat,” ungkap salah seorang tukang yang enggan disebutkan identitasnya.

Sebelumnya, tim wartawan peduli lingkungan telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, pada Jumat (13/2/2026).

Aduan tersebut menyoroti aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Sigeaon dan sejumlah lokasi lain yang hingga kini belum mendapat penindakan dari aparat penegak hukum.

Hasil penambangan pasir ilegal itu diduga diperjualbelikan tidak hanya di wilayah Taput, tetapi juga ke Kabupaten Toba dan Humbang Hasundutan.

Aktivitas penambangan tanpa izin ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi berupa pajak maupun retribusi.

Hingga berita ini diturunkan, surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Taput belum mendapat tanggapan resmi. (Hengki).

Previous Post Samuel Sitompul Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe
Next PostKetua DPRD Kota Bekasi: Ramadan Momentum Tingkatkan Etos Kerja