Pelajar Kota Bekasi Diajak Rekam KTP-el Saat Libur Sekolah
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau para pelajar SMA/SMK sederajat yang telah berusia 17 tahun atau akan segera menginjak usia tersebut untuk memanfaatkan masa libur sekolah dengan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Imbauan ini disampaikan melalui program layanan perekaman KTP-el yang dapat dilakukan langsung di kantor kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat, menilai masa libur sekolah menjadi waktu yang tepat bagi pelajar untuk mengurus identitas kependudukan tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Dalam layanan tersebut, pelajar hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama. Mereka wajib hadir secara langsung untuk menjalani proses perekaman biometrik, meliputi pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan elektronik.
“Kami mengajak seluruh pelajar yang telah memenuhi syarat usia untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Semakin cepat melakukan perekaman, semakin cepat pula memiliki identitas resmi sebagai warga negara,” ujar Taufiq dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Taufiq menegaskan, layanan perekaman KTP-el diberikan secara gratis dengan proses yang mudah dan cepat. Ia juga mengajak masyarakat mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili masing-masing agar pelayanan administrasi kependudukan berjalan lebih lancar.
“Lewat program ini, Disdukcapil Kota Bekasi ingin mendorong terciptanya tertib administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya memiliki identitas resmi sejak dini,” tambahnya. (ADV).