Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat lakukan penertiban parkir liar di depan RS Hermina. PALAPA POS/Yudha.

Parkir Liar di Depan RS Hermina Ditertibkan, Dishub Kota Bekasi: Masih Bandel, Siap-Siap Ban Dikempesin

KOTA BEKASI - Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Bekasi mulai melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Kemakmuran, dengan fokus utama di depan Rumah Sakit Hermina. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut.

Menurut pernyataan dari pihak berwenang, penertiban ini tidak hanya menyasar area depan RS Hermina, tetapi juga seluruh ruas Jalan Kemakmuran yang dipenuhi pelaku usaha dengan kapasitas parkir terbatas. Sosialisasi kepada para pelaku usaha telah dilakukan sejak hari sebelumnya, dan saat ini petugas telah menyisir hingga ke ujung jalan.

“Fokus utama memang di depan Hermina karena menjadi perhatian pimpinan. Tapi setelah ini, kami akan lanjutkan ke jalan-jalan lain seperti Rawat Embaga,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sunaryo.

Namun, keterbatasan personel dari Satpol PP membuat penertiban dilakukan secara bertahap. Jalan Kemakmuran menjadi prioritas awal, disusul wilayah lain seperti Rawatembaga, kawasan stasiun, RSUD, alun-alun.

Terkait alasan masyarakat memilih parkir di badan jalan, pihak berwenang menyebut bahwa parkiran RS Hermina sebenarnya cukup memadai. Namun, banyak warga yang memilih parkir di luar karena alasan kepraktisan.

“Sama seperti pedagang kaki lima di Pasar Baru, lebih memilih berjualan di depan daripada di dalam,” jelasnya, Senin (5/1/2026).

Dari sisi tarif, parkir resmi di dalam area RS Hermina dikenakan biaya Rp3.000 untuk jam pertama dan maksimal Rp5.000. Selain itu, parkir di dalam dinilai lebih aman dan nyaman karena adanya petugas keamanan dan fasilitas yang memadai.

Untuk mengatasi parkir liar yang terus berlanjut, pemerintah akan melakukan patroli dan monitoring intensif selama satu minggu ke depan.

“Awalnya kita lakukan pendekatan persuasif. Tapi kalau tetap membandel, bisa saja dilakukan tindakan seperti pengempesan atau pengangkutan kendaraan,” tegasnya.

Penertiban juga akan menyasar area stasiun yang masih ramai dengan parkir liar meskipun sudah ada pengelola resmi.

"Dalam hal ini, kesadaran pengelola dinilai masih kurang. Pemerintah telah melakukan sosialisasi agar pengelola parkir tidak mengganggu fasilitas umum," tutupnya. (Yud).

Previous Post Tri Adhianto Sidak Penataan Ducting dan Reklame di Wilayah Jatiasih
Next PostPutusan Sudah Inkrah, PT TPI Siap Eksekusi Rumah Warga Puri Asih 7 Januari 2026