Kejagung Minta Kabupaten Bekasi Tiru Model Pengelolaan Stadion Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Kejaksaan Agung RI menyoroti sistem tata kelola aset daerah yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya pengelolaan Stadion Wibawa Mukti di Cikarang.
Otoritas hukum tersebut mendorong agar pengelolaan stadion segera dialihkan kepada pihak ketiga dengan sistem manajemen profesional, guna menekan beban anggaran daerah yang dinilai belum efisien.
Saran itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, saat meninjau kondisi stadion pada Jumat (3/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Asep membandingkan pengelolaan Stadion Wibawa Mukti dengan Stadion Patriot Candrabhaga milik Pemerintah Kota Bekasi, yang dinilai lebih mandiri secara finansial.
"Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak menggunakan biaya pemeliharaan dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di sini, Kabupaten Bekasi, masih dikelola UPTD Disbudpora,” ujar Asep.
Ia menegaskan, di era modern, stadion tidak seharusnya hanya berfungsi sebagai fasilitas olahraga gratis. Infrastruktur besar seperti stadion harus dipandang sebagai aset industri yang mampu menggerakkan ekonomi daerah.
Menurut Asep, pertandingan sepak bola profesional memiliki efek domino yang luas mulai dari menghidupkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), membuka lapangan kerja bagi warga lokal, hingga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Di beberapa daerah, stadion dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Konsep seperti itu seharusnya dapat diterapkan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut. (Yud).