Ketua DPC GMNI Taput Daniel P Nababan. PALAPA POS/Hengki.

GMNI Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon

TAPANULI UTARA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tapanuli Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan serta menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon. 

GMNI menilai aktivitas penambangan pasir yang masif di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari degradasi ekosistem sungai, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan mata pencaharian warga sekitar. 

Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal juga merugikan pemerintah daerah karena tidak memberikan kontribusi berupa pajak maupun retribusi resmi. 

“Penambangan pasir ilegal di Sungai Sigeaon adalah bentuk kejahatan lingkungan, apalagi dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan hukum. Kami mendesak pemerintah dan APH segera menindak tegas serta memproses hukum para pelaku,” tegas Ketua DPC GMNI Taput, Daniel P. Nababan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026). 

Daniel menambahkan, berdasarkan pengamatan dan laporan masyarakat, aktivitas penambangan di DAS Sigeaon dilakukan secara tidak terkontrol, tanpa memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) maupun aturan teknis yang ditetapkan pemerintah. 

Menurutnya, maraknya pemberitaan media online belakangan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik kejahatan lingkungan tersebut telah berlangsung lama dan menimbulkan ancaman besar. 

Sebagai organisasi kader dan perjuangan, GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan demi mencegah kerusakan lebih parah serta mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. 

“Jika pemerintah dan APH tidak segera bertindak, kami GMNI tidak akan segan turun ke jalan,” tegas Daniel.

GMNI meminta pemerintah dan APH untuk: 

- Menertibkan dan menegakkan hukum terhadap pelaku tambang pasir ilegal. 

- Mengevaluasi seluruh izin pertambangan pasir di Tapanuli Utara secara transparan dan akuntabel. 

- Melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan sumber daya alam guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. (Hengki).

Previous Post Tri Adhianto Peringati HUT Megawati, Dorong Kepedulian Lingkungan dan Penanganan Banjir Kota Bekasi
Next Post2000 Pohon untuk Taput: Aksi Hijau PDI Perjuangan di Lokasi Longsor