Aktifitas tambang pasir di sungai Sigeaon diduga ilegal tetap beroperasi. PALAPA POS / Hengki Tobing.

Tidak Berizin, Penambang Pasir di Sipoholon Beroperasi Diduga Dibekingi Aparat

TAPANULI UTARA - Aktivitas tambang pasir sungai yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di dusun Pagar Beringin, Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.

Meski diduga belum mengantongi izin resmi, kegiatan ini tampak bebas dan tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang. Kuat dugaan, aktifitas illegal tersebut dibekingi oknum aparat, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktifitas pertambangan jenis pasir sungai, dengan cara di hisap pakai mesin dompeng dari sungai langsung ke bak mobil dump truck.

Aktifitas ini berlangsung dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol, seperti rusaknya jalan, dan lokasi penambangan tidak jauh dari lokasi jembatan.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi.

Ironisnya, oknum aparat disebut silih berganti mendatangi lokasi penambangan, namun bukan untuk melakukan penindakan. Karena hingga saat ini, aktifitas ilegal masih terus beroperasi.

Dari hasil pengamatan tim media di sekitar lokasi, terlihat jelas mobil pengangkutan pasir sungai keluar masuk ke lokasi, dan tampak tetesan air dari bak dump truck jatuh ke badan jalan, beserta material pasir, yang nantinya akan merusak jalan dan mengakibatkan kecelakaan oleh pengendara sepeda motor.

Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Bukan hanya di satu titik saja, kegiatan aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin, marak di sepanjang sungai sampai di jembatan simpang Parmonangan di desa Silangkitang. (Hengki).

Previous Post Pengamat, Ainur Rofiq Sebut Insiden Jual Beli Jabatan di Kota Bekasi Terjadi Sebelum Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe
Next PostPemerintah Pusat Akui Angka Stunting di Kota Bekasi Rendah