Kopri Cianjur: Raperda Perlindungan Perempuan di Cianjur Masih Lemah
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Namun, langkah tersebut justru menuai kritik dari Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Cabang Cianjur, Tela Mutia, pada Sabtu (9/5/2026).
Menurut Tela, Raperda yang sedang dirancang masih bersifat lemah dan belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.
“Meskipun pencegahan melibatkan masyarakat tapi belum ada draf yang mengatur secara jelas jaminan perlindungan bagi masyarakat yang melapor ketidakefektifan birokrasi dalam menangangi korban," ujarnya.
Tela menegaskan, Peraturan daerah seharusnya mengatur pengenaan sanksi administratif dan/atau tindakan hukum terhadap setiap pihak yang tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
“Dalam Raperda tersebut tidak ada poin sanksi, hanya sebatas mekanisme aduan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat maupun organisasi perempuan dalam proses perumusan aturan.
“Kami mengimbau pemerintah daerah agar segera melibatkan seluruh unsur, terutama organisasi perempuan, dalam merumuskan peraturan yang sejatinya dibuat untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Yud).