Erikson Sianipar. PALAPA POS/Hengki Tobing.

Polres Taput Tidak Temukan Tindak Pidana, Penyelidikan Erikson Sianipar Akhirnya Dihentikan

TAPANULI UTARA - Kepolisian Resort Tapanuli Utara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang diajukan Erni Mesalina Hutauruk terhadap Erikson Sianipar, Jum'at (8/5/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S. Tap/Henti.Lidik/129/V/2026/Reskrim, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Taput AKP Iwan Hermawan, S.H., atas nama Kapolres Tapanuli Utara pada, Kamis (7/5/2026).

Kuasa hukum dari Erikson Sianipar, Melva Tambunan, S.H., M.Kn., C.Med, menyampaikan kepada wartawan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Perkara dugaan penggelapan ini telah melalui proses hukum dan gelar perkara. Aparat penegak hukum menyatakan tidak ada unsur pidana, sehingga penyelidikan dihentikan melalui penerbitan SP-3 sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Melva menegaskan pihaknya menghormati keputusan hukum yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini menyesatkan atau melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami berharap tidak ada lagi ajakan pengerahan massa atau pernyataan bernada hasutan. Tuduhan tanpa dasar hukum adalah hal serius dan tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau informasi tidak benar yang merugikan nama baik kliennya.

"Langkah ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan bentuk perlindungan hukum atas reputasi yang dirugikan,” tambahnya.

Sementara itu, Erikson Sianipar menyayangkan laporan terhadap dirinya yang akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Ia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum membuat laporan polisi.

"Jangan menuduh tanpa dasar. Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya, apalagi jika merugikan orang lain dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Erikson juga menyoroti potensi kerugian bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses terhadap pengacara maupun informasi hukum.

"Bisa saja orang yang benar justru disalahkan. Ini keprihatinan kita bersama,” katanya.

Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.

"Benar, penyelidikan atas pengaduan EH terhadap ES dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. (Hengki).

Previous Post Terima Laporan Masyarakat, Komisi IV Siap Evaluasi Izin RS Budi Lestari