Bayar Pajak Kendaraan? Tinggalkan BPKB, Pakai SIGNAL
JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa masyarakat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat membayar pajak kendaraan bermotor. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram @dedimulyadi71.
“Selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB. Mulai hari ini tidak perlu lagi membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, dan pelayanan bisa langsung dilakukan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026) kemarin.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemanfaatan teknologi berbasis aplikasi. Dedi mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan.
“Terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang rajin membayar pajak. Pendapatan daerah pun meningkat,” tambahnya.
Ia menegaskan, hasil pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan di Jawa Barat.
“Saya berkomitmen, uang pajak kendaraan bermotor akan kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Jawa Barat,” tegasnya. (Yud).