Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto: Jangan Bebankan Orang Tua Siswa Untuk Beli Buku
KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan bahwa satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolag Menengah Pertama (SMP) Negeri tidak boleh melakukan jual beli buku kepada orang tua murid. Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” ucapnya, Senin (21/7/2025).
Selain itu, Wali Kota juga komentar mengenai praktik penjualan seragam sekolah. Ia menyatakan bahwa sekolah memang dapat menyediakan seragam, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baju seragam merah putih bisa di beli diluar sekolah, namun untuk seragam batik dan pakaian olahraga dapat di perjual belikan di sekolah, dengan catatan bertanggung jawab selama mengikuti ketentuan atribut resmi sekolah.
“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya. (ADV).