Bupati Taput JTP Hutabarat saat mengikuti rapat secara virtual dari ruang kerjanya. PALAPA POS/foto (Dokumen Pemkab Taput).

Rehab Ruang Kerja dan Perabotan Baru, Efesiensi Dinilai Tidak Berlaku Untuk Bupati Taput

TAPANULI UTARA - Di tengah Instruksi Presiden (Inpres) tentang efesiensi pelaksanaan anggaran yang ditujukan kepada seluruh kementrian, lembaga dan termasuk Bupati, ruangan kerja Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Hutabarat yang berada di lantai dua kantor Bupati Taput di jalan Letjen Soeprapto, Tarutung, justru direhabilitasi dan menelan anggaran hingga tiga ratusan juta lebih.

Belum diketahui pasti apa hal yang mendesak sehingga ruangan kerja  tersebut direhab, meskipun di tengah Instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran dan juga disaat minimnya anggaran Taput saat ini.

Namun, saat ini ruangan kerja Bupati Taput terlihat lebih mewah. Furniture atau perabotan yang ada di dalam juga terlihat baru dan mewah. Dan disaat kantor - kantor pemerintahan melakukan penghematan listrik dampak dari efesiensi, dekorasi ruang kerja Bupati Taput saat ini justru terkesan menambah beban listrik.

Sebagaimana yang terlihat dari foto saat Bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat mengikuti rapat secara virtual dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional dari ruangan kerjanya, Rabu (11/6/2025), kemarin.

Dari foto yang  diunggah akun facebook Kabupaten Tapanuli Utara yang dikelola oleh Dinas Komonikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Taput terlihat juga Wakil Bupati Deni Lumbantoruan dan beberapa pimpinan organisasi Perangkat Daerah ikut mengikuti rapat tersebut.

Sementara itu, sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan Bagian Umum Setdakab Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terdapat nama paket rehabilitasi ruangan kantor Bupati Tapanuli Utara dengan pagu sebesar Rp 200 Juta dan pengadaan meubel (Barang meubeler diruang kerja Bupati) dengan pagu senilai Rp 175 Juta.

Kepala Bagian Umum Setdakab Taput, Erwan Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Jumat, (13/6/2025) tentang adanya kegiatan rehabilitasi ruangan kerja Bupati Taput, membenarkan bahwa kegiatan rehab tersebut ada, dengan dana sesuai  Rencana Umum Pengadaan Bagian Umum Kabupaten Taput.

Menurut informasi yang dihimpun, rehab ruang kerja Bupati Taput dikerjalan sekitar bulan April hingga Mei, lalu.

Sementara itu, Ombun Simanjuntak, mantan anggota DPRD Taput kepada wartawan mempertanyakan urgensi atau keadaan yang mendesak sehingga rehabilitasi ruangan kerja Bupati Taput tetap dilaksanakan di tengah instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran.

"Gaji honorer dan PPPK  belum terbayarkan. Namun ruang kantor bupati di rehap dan menelan anggaran Rp 375 juta. Ditengah efisiensi anggaran apa urjensinya.Kebutuhan pribadi bapak bupati Taput tidak ada kata efisiensi. Namun keperluan lainnya di pemerintahan yg sangat urgen dilakukan efisiensi anggaran. Ada apa di pemerintahan saat ini?," kata Ombun.

Untuk diketahui, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025  Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diterbitkan pada Januari 2025 lalu, pada diktum ke empat poin nomor 4 disebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Serta pada poin nomor 5 agar memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya. (Hengki).

Previous Post Ribuan Lowongan Saat Job Fair Bekasi Pasti Kerja, Hanya 400 yang Diterima
Next PostSiap-siap Kota Bekasi Punya Wisata Air di Kalimalang