
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander saat diwawancarai. PALAPA POS/Yudha.
Guru Dilarang Jual Seragam ke Orang Tua Siswa, Disdik : Jika Perlu, Kami Buatkan Surat Edaran
KOTA BEKASI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memiliki rencana untuk mengeluarkan surat edaran mengenai larangan kepada tenaga pengajar untuk melakukan praktik jual beli seragam sekolah terhadap orang tua siswa, Selasa (8/7/2025).
Hal tersebut dilontarkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander usai mendapatkan peringatan keras dari salah satu anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi.
BACA JUGA : Memasuki Tahun Ajaran Baru, Ahmadi Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Jual Seragam ke Orang Tua Siswa
"Adapun oknum guru yang memperjual belikan itu tidak boleh, laporkan saja. Sebetulnya tidak perlu surat edaran, kan sudah di sosialisasikan. Tapi kalau memang diperlukan akan saya buatkan," ungkapnya.
Kendati begitu, Alex menjelaskan bahwa yang boleh melakukan jual beli seragam adalah lembaga yang memiliki badan usaha seperti koperasi.
"Mau di sekolah negeri ataupun swasta seragam itu harus beli sendiri, dan koperasi itu memiliki badan usaha. Karena mempunyai badan usaha jadi hak dia untuk berjualan menawarkan, yang terpenting tidak dipaksakan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mensosialisasikan persoalan menjual seragam sekolah ini dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi.
"Kita juga sudah mengundang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi," tutupnya. (ADV)