Disdik Kota Bekasi Perbolehkan Wali Murid Beli Seragam Sekolah Diluar Koperasi
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor : 400.3/9414/DISDIK.Set terkait Penjualan Pakaian Seragam Sekolah Di Lingkungan Satuan Pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut terbit usai anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi mendapatkan laporan dari salah seorang orang tua murid yang mengeluh penjualan seragam sekolah mencapi Rp 1,5 juta.
BACA JUGA : Memasuki Tahun Ajaran Baru, Ahmadi Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Jual Seragam ke Orang Tua Siswa
Selain itu surat yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain pada Jum'at (11/7/2025) memiliki tujuh point yang mengatur tentang Penjualan Pakaian Seragam Sekolah Di Lingkungan Satuan Pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri Kota Bekasi.
BACA JUGA : Waduh...Seragam SMP Negeri di Kota Bekasi Dibanderol Sampai Rp 1,5 juta
Dan pada point ke satu dijelaskan bahwa Satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah.
Sedangakan pada point ke empat dijelaskan bahwa orang tua/wali murid diperbolehkan membeli pakaian seragam diluar koperasi sekolah sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. (ADV).
SILAHKAN UNDUH : Surat Edaran Penjualan Pakaian Seragam Sekolah