Ketua HKTI Taput dan Pendiri Yayasan Bisukma Erikson Sianipar. PALAPA POS/Hengki.

Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput: “Ini Pencemaran Nama Baik Secara Masif dan Terorganisir”

TAPANULI UTARA – Erikson Sianipar, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, membantah tuduhan penggelapan dana koperasi yang dilaporkan oleh Erni Hutauruk, Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, ke Polres Tapanuli Utara pada Senin, (30/3/2026).

Erikson, yang juga dikenal sebagai pendiri Yayasan Bisukma, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif dan terorganisir.

Pernyataan itu disampaikan Erikson bersama kuasa hukumnya, Melva Tambunan, serta konsultan keuangan Rio Simbolon, dalam konferensi pers di Hotel Hineni Tarutung, Selasa, 31 Maret 2026.

“Laporan dari saudari Erni Hutauruk itu tidak benar. Ini sudah menjadi pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir oleh kelompok tertentu,” ujar Erikson.

Menurut Erikson, dana yang dituduhkan sebagai hasil penggelapan sebenarnya terjadi akibat kesalahan teknis dalam proses pembayaran bahan baku ke koperasi.

Maker Yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut salah menginput rekening tujuan, sehingga dana masuk ke rekening koperasi HKTI, bukan ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.

“Kesalahan seperti itu lazim terjadi. Apalagi rekening koperasi HKTI masih aktif di sistem BGN,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pengembalian dana tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui prinsip kehati-hatian, terlebih menyangkut anggaran pemerintah.

Selain itu, sebagai Ketua Pengawas di Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erikson menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan sistem suplai yang tidak terstandarisasi.

"Untuk mencegah masalah semakin besar, saya meminta konsultan melakukan evaluasi tata kelola koperasi secara menyeluruh dan mendampingi penyusunan laporan keuangan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menegaskan bahwa laporan Erni Hutauruk merupakan upaya mencemarkan nama baik kliennya. Pihaknya bahkan mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk perlawanan.

“Kami menilai ada upaya untuk mencemarkan nama baik Bapak Erikson Sianipar. Karena itu, kami juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum,” tegas Melva.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Erni Hutauruk telah melaporkan Erikson Sianipar ke Polres Taput atas dugaan penggelapan dana koperasi pada Senin, 30 Maret 2026. (Hengki).

Previous Post Dukung Ketapang, Bupati Humbahas Panen Kentang Bersama BUMDES Dosroha
Next PostBupati Humbahas Panen Bawang Putih Bersama Poktan Muda Djaya