Anggota DPRD Kota Bekasi saat lakukan jaring aspirasi di wilayah Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. PALAPA POS/Yudha.

Dana Rp 100 Juta Untuk RW di Kota Bekasi Harus Jelas Peruntukannya

KOTA BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin menjelaskan bahwa program Rp 100 juta yang diperuntukan kepada Rukun Warga (RW) harus jelas penggunaannya. Pasalnya program tersebut akan dipergunakan untuk perbaikan di wilayah tingkat Rukun Tetangga (RT), Minggu (9/11/2025).

"Kebetulan program Rp 100 juta per RW yang digaungkan oleh Pemerintah Kota Bekasi di inisiasi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi. Karena kami (PKB-red) merupakan partai pengusung serta pendukung pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat itu," ucap Alit.

Lebih lanjut saat melakukan jaring aspirasi masyarakat atau reses III di Kelurahan Aren Jaya, Rw 05 Alit menyarankan kepada pihak kecamatan ataupun kelurahan untuk selalu mensosialisasikan program tersebut.

"Pak lurah harus lakukan sosialisasikan program Rp 100 juta per RW," katanya.

Dilokasi serupa, anggota DPR RI, Sudjatmiko pun menegaskan bahwa program tersebut bisa bermanfaat untuk warga dan masyarakat di Kota Bekasi.

"Jika program Rp 100 juta tersebut bisa berjalan, itu sangat bermanfaat untuk warga," ungkap Sudjatmiko.

Sekedar informasi, saat pelaksanaan reses III DPRD Kota Bekasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari kelurahan Aren Jaya serta tokoh masyarakat setempat. (Yud).

Previous Post Degradasi Kualitas Berpolitik Partai Golkar Kota Bekasi
Next PostSosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG): Upaya Bersama Tingkatkan Kualitas SDM dan Tekan Angka Stunting