Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin. PALAPA POS/Yudha.

PAD Kota Bekasi di 2025 Alami Peningkatan 4 Persen dari Tahun 2024

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 5 Desember 2025 telah mencapai 79,04 persen atau senilai Rp3,25 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, dengan selisih nilai hampir Rp800 miliar.

“Kalau kita bandingkan year-on-year dengan tanggal yang sama tahun lalu, capaian kita naik sekitar 4 persen. Tahun lalu sampai akhir Desember di angka 79 persen, tahun ini saya optimis bisa tembus 85 persen,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin.

Ia menambahkan bahwa target PAD tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp666 miliar dibanding tahun sebelumnya. Untuk mengejar target tersebut, strategi utama yang dilakukan adalah intensifikasi penagihan piutang pajak, termasuk kepada Wajib Pajak (WP) besar yang berkantor pusat di luar daerah.

“Semua tagihan, dari yang kecil sampai besar, kita kejar. Bahkan kita libatkan kejaksaan untuk memperkuat penagihan,” tegasnya, Sabtu (6/12/2025).

Terkait posisi kas daerah, hingga awal Desember 2025, dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp1,39 triliun. Ia menyatakan keyakinannya bahwa dengan pengelolaan yang tepat, kebutuhan belanja daerah dapat terpenuhi tanpa kendala hingga akhir tahun.

Dorong Digitalisasi dan Pengawasan Pajak

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Bapenda juga tengah mendorong transformasi digital dalam sistem pembayaran dan pengawasan pajak. Salah satu langkah konkret adalah pemasangan alat pemantau transaksi di sejumlah titik usaha, seperti restoran dan tempat hiburan.

“Dengan alat ini, kita bisa tahu berapa transaksi yang terjadi setiap hari. Misalnya, dari tanggal 1 sampai 3 Desember, kita bisa lihat satu restoran seharusnya membayar pajak sebesar Rp7,6 juta. Kalau tidak sesuai, kita bisa lakukan pengecekan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB),” jelasnya.

Digitalisasi ini juga menyasar sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk restoran, hotel, dan parkir. Saat ini, realisasi pajak hotel baru mencapai 65,94 persen, sementara pajak parkir berada di angka 67 persen. Untuk itu, pendekatan teknologi akan diperluas guna meningkatkan akurasi dan transparansi pelaporan.

Verifikasi PBB dengan Teknologi Geospasial

Selain itu, Bapenda juga mulai menerapkan sistem verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis teknologi geospasial (Geomap). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan data bangunan yang telah mengalami perubahan fisik di lapangan.

“Banyak rumah yang awalnya tipe 36 atau 45, sekarang sudah jadi tipe 80 atau 90. Kita tidak menaikkan nilai pajaknya, tapi menyesuaikan dengan kondisi bangunan yang sebenarnya. Ini bentuk keadilan fiskal,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, verifikasi berbasis Geomap akan diterapkan di wilayah Bekasi Timur sebagai proyek percontohan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan kenaikan tarif, melainkan koreksi data agar lebih akurat dan adil.

Regulasi dan Penegakan: Pemerintah Sebagai Regulator dan Pemaksa

Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai regulator sekaligus pemaksa dalam menegakkan aturan. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memperkuat dasar hukum pengawasan dan pemantauan pendapatan pajak.

“Kalau kita pasang aplikasi untuk memantau pendapatan mereka, ya mereka harus ikut. Ini bentuk penegakan aturan. Meskipun sistemnya self-assessment, kita tetap punya alat untuk mengawasi,” pungkasnya. (Yud).

Previous Post CCECC Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Humbahas
Next PostPantur Banjarnahor Desak Gubernur Sumut Usulkan Status Bencana Nasional ke Pemerintah Pusat