Minimalisir Risiko Hukum, BUMD di Kota Bekasi Lakukan Kerjasama Dengan Kejari
KOTA BEKASI - Sebagai langkah meminimalisir risiko hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Kota Bekasi lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima BUMD setempat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Senin (27/10/2025).
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut sebagai kolaborasi untuk memitigasi potensi masalah dan mengkalkulasi risiko, terutama untuk investasi masa depan.
"Harus ada pendampingan dari Kejari untuk mengelola administrasi terkait apa yang akan dilakukan BUMD. Dengan adanya Liason Officer (LO) dan pendampingan dari teman-teman di kejaksaan, ini akan bisa memitigasi permasalahan yang ada," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan kesiapan lembaganya mendukung penuh.
"Salah satu tugas kejaksaan yaitu sebagai pengacara negara. Untuk membantu teman-teman pemerintah, kita siap untuk mengarahkan dan membantu tata kelola administrasi yang lebih baik," tegas Sulvia.
Sulvia memaparkan bahwa peran jaksa dalam hal ini adalah memberikan nasihat, pendampingan, dan pendapat hukum.
"Tugas kita sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memberikan advice, pendampingan, dan legal opinion apabila mereka stuck menghadapi permasalahan hukum," jelasnya. (Yud).