Bupati Humbahas Oloan Nababan memimpin rapat pembahasan terbitnya PMK 81 Tahun 2025. PALAPA POS/Hengki Tobing.

Bupati Humbahas Pimpin Rapat Terkait Dampak Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025

HUMBAHAS - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, memimpin rapat koordinasi membahas dampak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbahas pada Jumat, (5/12/2025).

PMK tersebut berdampak langsung pada pembatalan pencairan Dana Desa Non-Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Rapat ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh Camat se-Kabupaten Humbahas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPMD) Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dari masing-masing kecamatan.

Dalam arahannya, Bupati Oloan menyampaikan keprihatinannya atas dampak kebijakan tersebut terhadap desa-desa di Humbahas. Ia menilai bahwa pembatalan pencairan dana non-earmark dapat menimbulkan konflik dan menghambat pelaksanaan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan. Sebagai langkah solutif, Bupati meminta seluruh kepala desa untuk segera melakukan pendataan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan namun belum mendapatkan pencairan dana akibat terbitnya PMK 81/2025.

"Data tersebut akan diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Pemerintah Kabupaten Humbahas sebagai bentuk advokasi dan upaya penyelesaian. Pengajuan ini dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, (8/12/2025) mendatang," ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa desa yang tidak melaksanakan program Koperasi Merah Putih pada tahun berjalan akan mengalami pengurangan anggaran pada tahun berikutnya. Ia juga mengimbau desa yang tidak memiliki tanah desa agar memanfaatkan lahan hibah, seperti milik sekolah atau rumah ibadah, untuk memenuhi persyaratan program yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai informasi, dana desa dengan status earmark merupakan anggaran yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti untuk ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan program Padat Karya Tunai.

Sementara itu, dana desa non-earmark memberikan keleluasaan bagi desa untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal. Penggunaan dana ini tetap harus mengacu pada dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes, RKPDes, hasil Musyawarah Desa (Musdes), serta Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun berjalan.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, Bupati Oloan berharap seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa dapat bersinergi dan proaktif dalam menyikapi tantangan yang ada, demi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Humbang Hasundutan. (Hengki).

Previous Post Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi Tangani Bencana di Humbang Hasundutan
Next PostCCECC Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Humbahas