Ket Foto : Pantur Banjarnahor, anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatra Utara. PALAPA POS/Hengki Tobing.
Pantur Banjarnahor Desak Gubernur Sumut Usulkan Status Bencana Nasional ke Pemerintah Pusat
MEDAN - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatra Utara, Pantur Banjarnahor, mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk segera mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat agar menetapkan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, khususnya di Sibolga, Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Utara (Taput), dan Humbang Hasundutan (Humbahas), sebagai bencana nasional. “Tanpa pengajuan dari gubernur, pemerintah pusat tidak dapat menetapkan status bencana nasional. Mekanisme kebencanaan di Indonesia mewajibkan adanya rekomendasi atau permintaan resmi dari kepala daerah,” ujar Pantur kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (6/12/2025). Pantur juga mendorong agar Gubernur Sumatra Barat dan Gubernur Aceh melakukan langkah serupa. Menurutnya, koordinasi lintas provinsi sangat penting agar penanganan bencana dapat dilakukan secara terpadu dan menyeluruh, mengingat dampak bencana meluas di tiga provinsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta regulasi turunan dari BNPB, penetapan status bencana nasional mensyaratkan adanya usulan tertulis dari gubernur kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan BNPB yang menyatakan bahwa bencana telah melampaui kapasitas penanganan daerah. “Usulan tersebut akan dievaluasi oleh BNPB dengan mempertimbangkan kesiapan BPBD kabupaten/kota dan provinsi, tingkat kerusakan, jumlah korban, serta keterbatasan logistik dan akses,” jelasnya. Pantur menambahkan bahwa penetapan status bencana nasional juga mempertimbangkan kebutuhan mobilisasi sumber daya nasional, seperti keterlibatan TNI-Polri dalam skala besar, pengiriman logistik melalui udara (pesawat Hercules-red), kapal, helikopter, serta pengerahan Tim SAR Nasional. “Jika kita lihat dari indikator yang ada, bencana banjir dan longsor di Tapteng dan Sibolga sudah sangat layak untuk diusulkan menjadi bencana nasional. Pemprov Sumut harus berani mengakui keterbatasan dalam menangani, merekonstruksi, dan merehabilitasi dampak bencana ini,” tegasnya. Anggota Komisi E DPRD Sumut ini juga menekankan bahwa dengan status bencana nasional, pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran khusus untuk percepatan pemulihan infrastruktur seperti jalan, jembatan, fasilitas umum, dan rumah warga. Hal ini penting agar masyarakat di wilayah terdampak, khususnya Sibolga dan Tapteng, dapat menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tanpa rasa cemas akibat keterisolasian. Selain itu, Pantur juga menyoroti pentingnya percepatan pembangunan jalur strategis Kutepat–Toba–Taput–Sibolga guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan mengurangi risiko bencana longsor yang kerap terjadi saat musim hujan. Ia juga mengimbau pihak perbankan untuk memberikan relaksasi atau keringanan angsuran bagi korban bencana, bahkan mempertimbangkan penghapusbukuan kredit bagi warga yang kehilangan sumber pendapatan dan tidak mampu lagi mengangsur pinjaman. (Hengki).