IST.

Kuasa Hukum Nilai SP3 Tidak Penuhi Syarat KUHAP

KOTA BEKASI - Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan oleh Lambok Nababan melalui tim kuasa hukumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan atas penghentian penyidikan (SP3) serta eksekusi pengosongan rumah milik Lambok Nababan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Fahzal Hendri, dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, meski sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam.

Dalam persidangan, pihak termohon yakni Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota tidak hadir.

Ketidakhadiran itu disampaikan dengan alasan belum adanya surat kuasa hukum maupun surat perintah tugas (sprint) untuk menghadiri sidang. Hakim tunggal kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026.

Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena penerbitan SP3 dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“SP3 yang dikeluarkan tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak atas kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, sidang ini akan kami kawal secara terbuka,” ujar Bilher.

Pihak pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan berharap proses praperadilan dapat menjadi sarana memperoleh kejelasan hukum serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan bagi semua pihak. (RED).

Previous Post Dishub Pastikan Jalan Pasar Baru Bebas Hambatan 24 Jam