Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat sedang di wawancarai di Kantor DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu. PALAPA POS/Yudha.

Hibah RW Rp100 Juta Jalan Terus, Tri Adhianto: Bisa Ditingkatkan Sampai Rp150 Juta

KOTA BEKASI - Program hibah Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) sempat menjadi sorotan publik setelah Ketua DPRD Kota Bekasi meminta penundaan pencairan. Penundaan tersebut dikaitkan dengan proses audit pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dana seratus juta itu bisa kembali dicairkan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh BPK. Saat ini proses pemeriksaan memang sedang berlangsung,” ujar Ketua DPRD Kota Bekasi, Rabu (22/4/2026) kemarin.

Selain itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur standar dalam tata kelola keuangan daerah, sehingga tidak perlu disikapi secara berlebihan.

“Pada prinsipnya ini mekanisme biasa. Pengawasan memang harus dilakukan, dan pendampingan juga sudah berjalan melalui inspektorat,” jelas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (23/4/2026).

Tri menambahkan, langkah penting ke depan adalah memperkuat edukasi bagi pengurus RW terkait pelaporan keuangan. Edukasi ini dinilai krusial agar penggunaan dana hibah sesuai aturan dan terhindar dari potensi pelanggaran.

Selain itu, pola pengawasan juga mulai diubah. Jika sebelumnya inspektorat lebih banyak terlibat di tahap akhir, kini pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan.

“Kalau dari awal sudah didampingi, maka pelaksanaan dan pelaporannya akan lebih baik. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Terlebih Tri menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada peningkatan besaran dana hibah RW di masa mendatang. Saat ini, nilai Rp100 juta dianggap masih terbatas untuk mendukung pembangunan lingkungan.

“Ke depan bisa saja ditingkatkan menjadi Rp150 juta, tapi kita lihat dulu pelaksanaan di 2026. Evaluasinya akan terlihat di 2027,” kata Tri.

Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur skala lingkungan, seperti perbaikan jalan dan gang kecil di permukiman warga.

Sementara itu, dirinya memastikan proses pengajuan dana hibah sudah dapat dilakukan tanpa harus menunggu audit selesai sepenuhnya.

“Pengajuan sudah bisa berjalan. Bahkan diharapkan sebelum Juni rampung. Tidak harus menunggu, bisa paralel. Kalau nanti ada temuan, tinggal dilakukan pengembalian,” paparnya.

Tri menegaskan, proses audit tidak akan menggugurkan program hibah RW. Program ini tetap berjalan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan.

Dengan perbaikan sistem pengawasan dan pelaporan, Pemkot Bekasi optimistis program dana hibah RW dapat berjalan lebih transparan serta memberikan dampak nyata bagi warga. (Yud).

Previous Post Kota Bekasi Makin Toleran, Peringkat Nasional Melonjak ke Posisi 5