Jalan nasional penghubung Tapanuli Utara-Sibolga dan Tapanuli Tengah terputus tepatnya di Kecamatan Sitahuis akibat longsor. PALAPA POS/Hengki Tobing.

Fraksi PDI Perjuangan Taput Desak Presiden Tetapkan Bencana Sumatra Sebagai Bencana Nasional

TAPANULI UTARA - Presiden Prabowo Subianto didesak untuk menetapkan status bencana nasional atas peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada akhir November lalu.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Sabungan Parapat, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, (5/12/2025).

“Berdasarkan jumlah korban, kerugian harta benda masyarakat, kerusakan fasilitas umum, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat bencana banjir dan longsor di Sumatra, kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional,” ujar Sabungan.

Sabungan, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus DPRD Taput yang pernah merekomendasikan pencabutan izin PT TPL dan pengembalian fungsi hutan, menilai bahwa indikator penetapan bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah terpenuhi.

Ia merinci bahwa cakupan wilayah terdampak meliputi tiga provinsi: Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 5 Desember 2025, bencana tersebut telah menyebabkan 867 orang meninggal dunia, 521 orang hilang, sekitar 4.200 orang luka-luka, dan lebih dari 800 ribu warga mengungsi.

“Selain korban jiwa, kerugian materiil juga sangat besar. Tercatat sekitar 121 ribu rumah rusak, ribuan hektare lahan pertanian hancur dan gagal panen, serta banyak harta benda masyarakat yang turut terdampak,” tambahnya.

Bencana ini juga merusak berbagai fasilitas umum seperti layanan kesehatan, pendidikan, gedung perkantoran, dan rumah ibadah. Hal ini membuat pemerintah daerah kewalahan dalam melakukan perbaikan secara cepat.

Kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan turut menghambat aktivitas masyarakat, termasuk distribusi bahan pokok antarwilayah. Situasi diperburuk oleh kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) pascabencana, yang memaksa warga mengantre berjam-jam bahkan menginap di SPBU demi mendapatkan BBM.

“Kelangkaan BBM ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan memperburuk kondisi ekonomi jika tidak segera ditangani oleh pemerintah pusat,” tegas Sabungan.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah kabupaten/kota dan provinsi bersama pemerintah pusat terus bergotong royong dalam upaya penanggulangan bencana, seperti membuka akses jalan yang tertimbun longsor dan menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak.

Namun, dengan keterbatasan anggaran daerah akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, Sabungan pesimistis pemerintah daerah mampu menangani dan merehabilitasi dampak bencana secara maksimal.

“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah pusat segera menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana nasional dan bertindak cepat serta komprehensif dalam penanganannya,” pungkasnya. (Hengki).

Previous Post Cegah Banjir Bandang, Bupati dan Kapolres Humbahas Tinjau Lokasi Longsor di PLTA Pakkat
Next PostPemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi Tangani Bencana di Humbang Hasundutan