Anggota DPRD Sumut Pantur Banjarnahor saat menyerahkan bantuan sembako dan selimut kepada korban bencana di Kabupaten Humbahas. PALAPA POS/Hengki Tobing.
Anggota DPRD Sumut Pantur Banjarnahor Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Humbahas
HUMBAHAS – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pantur Banjarnahor, menyerahkan bantuan kepada korban bencana banjir dan longsor di Kecamatan Onan Ganjang dan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 4 s.d 5 Desember 2025.
Kedua kecamatan tersebut merupakan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November lalu.
Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan selimut. Dalam kesempatan tersebut, Pantur menyampaikan harapannya agar para korban tetap semangat menjalani hari meski baru saja mengalami musibah.
“Hari ini kami datang untuk berbagi dalam kasih. Semoga bantuan yang kami bawa ini dapat bermanfaat dan menjadi berkat bagi kita semua,” ujar Pantur.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan usulan agar bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya di Sibolga, Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Utara (Taput), dan Humbang Hasundutan (Humbahas), ditetapkan sebagai bencana nasional.
Ia meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar segera mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat.
“Tanpa pengajuan dari gubernur, pemerintah pusat tidak dapat menetapkan status bencana nasional. Mekanisme kebencanaan di Indonesia mengharuskan adanya rekomendasi atau permintaan resmi dari kepala daerah,” jelas Pantur kepada wartawan.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan turunan dari BNPB, syarat utama penetapan bencana nasional adalah adanya usulan tertulis dari gubernur kepada pemerintah pusat (Presiden dan BNPB) yang menyatakan bahwa bencana telah melampaui kapasitas penanganan daerah.
Usulan tersebut kemudian akan dievaluasi oleh BNPB dengan mempertimbangkan kesiapan BPBD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, termasuk tingkat kerusakan, jumlah korban, keterbatasan logistik, serta akses ke wilayah terdampak.
“Jika kita lihat syarat-syarat tersebut, bencana banjir dan longsor di Tapteng–Sibolga sangat layak untuk diusulkan sebagai bencana nasional. Ini harus menjadi perhatian serius Pemprov Sumut. Jangan malu mengakui bahwa kita tidak mampu menangani, merekonstruksi, dan merehabilitasi kerusakan akibat bencana ini,” tegasnya.
Anggota Komisi E DPRD Sumut itu menambahkan, dengan status bencana nasional, pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran untuk mempercepat pemulihan infrastruktur seperti jalan, jembatan, fasilitas umum, dan rumah warga. Dengan demikian, masyarakat di wilayah terdampak, khususnya Sibolga dan Tapteng, dapat menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tanpa rasa cemas akibat keterisolasian. (Hengki).