Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat memakai rompi berwarna merah muda. PALAPA POS/Yudha.
Skandal Gizi: Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan ketiganya dalam pengelolaan program tersebut.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Menurut Syarief, Kejagung menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan lembaga yang dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana.
Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi.
“Yayasan-yayasan itu tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan sebagian di antaranya dimiliki oleh para tersangka. Selain itu, ketiganya juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di BGN dengan menekan pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN, tidak dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan. Terjadi mark up harga yang menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” jelas Syarief.
Ia membeberkan, pengadaan bermasalah tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (Yud).