Sekda Tegaskan Tri Adhianto Kantongi Izin Resmi ke Tiongkok, Tanpa Bebani APBD
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat, Rabu (10/12/2025).
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penundaan perjalanan ke luar negeri.
“Perjalanan dinas ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan oleh Mendagri,” tegas Junaedi.
Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk menjajaki kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., khususnya dalam penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.
“Wali Kota didampingi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Junaedi menambahkan, kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Bekasi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem serta libur Natal dan Tahun Baru.
“Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Yud).