Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar. PALAPA POS/Yudha.

Petugas Penjaga Palang Pintu Kereta Wajib Bersertifikat

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah terulangnya kecelakaan kereta api seperti yang terjadi pada Senin (27/4/2026).

Sebagai langkah darurat, Dishub telah memasang palang pintu manual di perlintasan sebidang Jalan Ampera dan Bulak Kapal. Terlebih, Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa penjagaan di kedua titik tersebut dilakukan secara intensif.

“Petugas ditempatkan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap hari. Selain itu, kami juga menambah penerangan jalan umum di sekitar lokasi,” ujar Zeno, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut, Zeno menyampaikan bahwa para petugas Dishub akan dibekali pelatihan khusus sebagai pengatur jaga rel kereta api.

“Dalam satu pekan ke depan akan dilaksanakan pelatihan bagi petugas pengatur jaga rel. Sesuai aturan, penjaga perlintasan sinyal wajib memiliki sertifikat. Kami pastikan, InsyaAllah, seluruh petugas yang nantinya menjaga pintu perlintasan elektrik akan bersertifikat,” ungkapnya. (Yud).

Previous Post Langkah Nyata Dewan Ahmadi: Aspirasi Warga Jadi Bukti