Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Bekasi saat lakukan FGD dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bekasi, Agus Harpa. PALAPA POS/Yudha.
Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi Usulkan Insentif untuk Guru Ngaji Lekar
KOTA BEKASI – Sebagai bentuk perhatian serta keperdulian terhadap para guru ngaji lekar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Bekasi mengusulkan pemberian insentif melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bekasi, Agus Harpa.
Ketua Fraksi PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang fasilitasi Pondok Pesantren.
Perda tersebut merupakan turunan dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 dan mengacu pada Undang-Undang Pondok Pesantren, Senin (2/2/2026).
“Namun terdapat satu aspek yang belum tersentuh, yakni keberadaan guru ngaji lekar pengajar ngaji informal di rumah, mushola, maupun masjid yang belum menerima manfaat dari kebijakan tersebut,” ungkap Alit.
Ia menekankan bahwa guru ngaji lekar merupakan bagian dari ekosistem pesantren, bahkan banyak di antaranya adalah alumni pondok yang mengabdikan diri di masyarakat.
Lebih lanjut, Alit menegaskan bahwa PKB, sebagai partai yang didirikan oleh KH Abdurrahman Wahid bersama tokoh Nahdlatul Ulama, berkomitmen memperjuangkan nasib para guru ngaji di wilayah.
“Fraksi PKB berkomitmen agar alokasi dana daerah mencukupi untuk pemberian insentif kepada guru ngaji lekar, dengan tetap memperhatikan klasifikasi dan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB Kota Bekasi, Ahmadi, menuturkan bahwa pihaknya mengusulkan bantuan sebesar Rp500 ribu per orang setiap bulan.
Berdasarkan asumsi jumlah guru ngaji lekar di Kota Bekasi mencapai 4.200 orang, kebutuhan anggaran per tahun diperkirakan sekitar Rp25 miliar.
“Usulan ini merupakan kelanjutan dari program yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Anggaran tersebut masih realistis untuk ditanggung oleh APBD Kota Bekasi,” jelas Ahmadi.
Ia menambahkan, usulan insentif akan dibahas lebih lanjut di Komisi IV DPRD dan Badan Anggaran, serta dikaji oleh bagian hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Mekanisme penyaluran juga diusulkan melalui satu pintu, yakni Bagian Kesra, untuk menghindari tumpang tindih dengan program Kementerian Agama yang saat ini menyalurkan insentif kepada sekitar 1.400 guru formal.
“Kami Fraksi PKB Kota Bekasi mengusulkan agar penerima bantuan diatur secara jelas, sehingga tidak ada guru yang menerima insentif ganda,” pungkasnya. (Yud).