Legislatif Kota Bekasi, Ahmadi : Jangan Hanya Terbitkan Surat Edaran, Tapi Harus Dipantau Langsung
KOTA BEKASI - Praktik penjualan pakaian seragam sekolah saat memasuki tahun ajaran baru kerap terjadi, banyak oknum yang memanfaatkan momentum tersebut guna meraup keuntungan secara pribadi, Sabtu, (12/7/2025).
Secara aturan yang diperbolehkan menjual seragam hanya koperasi sekolah yang memiliki badan hukum. Akan tetapi, koperasi sekolah pun terkadang membandrol harga seragam sekolah diluar kemampuan keuangan wali murid alias terlalu mahal.
Namun setelah banyak keluhan dari masyarakat kepada anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi terkait tingginya harga jual seragam sekolah, akhirnya Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang penjualan pakaian seragam sekolah di satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menuturkan bahwa selama kurun waktu satu pekan, dirinya mendapatkan banyak keluhan warga mengenai harga pakaian seragam sekolah yang mahal.
BACA JUGA : Disdik Kota Bekasi Perbolehkan Wali Murid Beli Seragam Sekolah Diluar Koperasi
Dirinya menyebutkan bahwa harga pakaian seragam sekolah sampai ada yang di banderol mencapai Rp 1,5 juta. Angka tersebut tentunya dinilai sangat tinggi untuk warga dan masyarakat.
"Selama satu pekan saya mendapatkan keluhan warga terkait harga pakaian seragam sekolah yang terlalu mahal. Namun perlu di apresiasi juga, langkah Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang cepat merespon kritikan saya pada saat itu di media," ungkap pria yang akrab disapa Madonk.
BACA JUGA : Waduh...Seragam SMP Negeri di Kota Bekasi Dibanderol Sampai Rp 1,5 juta
"Akan tetapi yang perlu ditegaskan adalah, meski sudah diterbitkan nya Surat Edaran (SE) tentang penjualan pakaian seragam sekolah di satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri, kami khususnya saya dari anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi wajib untuk terus memonitoring proses penjualan seragam yang dilakukan oleh koperasi sekolah," sambungnya.
Lebih lanjut, pria yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan bahwa pemerintah harus terus hadir ditengah kesulitan ekonomi warga.
BACA JUGA : Memasuki Tahun Ajaran Baru, Ahmadi Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Jual Seragam ke Orang Tua Siswa
"Jangan hanya karena surat edaran sudah diterbitkan, lalu pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak memantau langsung ke lapangan. Apalah artinya surat edaran jika tidak ada tim yang lakukan pemantauan," punkasnya.
Ia pun berharap kepada Dinas Pendidikan untuk terus berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang merupakan mitra kerjanya dalam hal seragam sekolah ataupun berkaitan dengan pendidikan.
"Eksekutif dan legislatif harus selaras pergerakan nya. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah pengawasan, jangan ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan lalu kita sebagai pemerintah diam saja," tutupnya. (Yud)