Seorang kontraktor dari pihak swasta, Sarjan (pojok kiri),Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah), Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK), Kecamatan Cikarang Selatan (pojok kanan). PALAPA POS/Yudha. (Foto-IST).

Kepemimpinan Sebagai Bupati Bekasi Berakhir: Ade Kuswara Ditangkap KPK Bersama Ayah dan Kontraktor

KABUPATEN BEKASI - Masa kepemimpinan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 resmi berakhir setelah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (18/12/2025) kemarin.

Tak berselang lama setelah penangkapan, KPK menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, hadiah, atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara tidak sendiri. Ia turut didampingi oleh H. M. Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah kandungnya, serta Sarjan (SRJ), seorang kontraktor dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak terpilih sebagai kepala daerah pada 2024, Ade Kuswara telah menjalin komunikasi dengan sejumlah kontraktor. Ia diduga meminta uang muka atau 'ijon' proyek, meskipun pekerjaan belum dimulai.

“Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK,” ujar Asep Guntur Rahayu pada Sabtu, (20/12/2025).

Asep menambahkan, total suap yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara melalui perantara HMK mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama dengan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan dilakukan dalam empat kali melalui para perantara,” jelasnya.

BACA JUGA: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel KPK, Puluhah Pejabat Akan Diperiksa

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di rumah Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari setoran suap proyek tahap keempat yang diberikan oleh Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H. M. Kunang, sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di rumah tahanan KPK," tutupnya. (Yud).

Previous Post Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel KPK, Puluhan Pejabat Akan Diperiksa
Next PostPerkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Perumda Tirta Patriot Gelar Media Gathering