Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, PALAPA POS/Yudha. (Foto-IST).

Kejari Kota Bekasi Harus Periksa Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

KOTA BEKASI - Salah satu Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi berinisial S sudah diperiksa oleh Kejari Kota Bekasi terkait salah satu temuan BPK 2023 soal kelebihan pembayaran pada CV AP sebesar Rp 3.998.342.372 terhadap belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan sarana TIK SD dan SMP Tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Atas hal tersebut, Ketua Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Machfudin Latif, mendesak supaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk mempercepat penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengeluarkan surat rekomendasi supaya Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Disdik Kota Bekasi tahun 2023. Saya percaya kinerja Kejari sangat profesional," katanya, Selasa, (20/5/2025).

"Apalagi bahwa ada salah satu oknum ormas yang mengaku punya link Kejari diduga mengeruk ratusan juta dari salah satu pensiunan ASN dalam permasalahan ini," sambungnya.

Ia pun berharap kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kasus ini kian panas karena mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi pernah menjadi calon Wali Kota pada Pilkada 2024. Masyarakat menuntut transparansi proses hukum," tutupnya. (Yud).

Previous Post Jangan Sebar Fitnah ke Tri Adhianto Soal Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Next PostLaunching dan Seminar Erlangga Sukses Digelar di Taput dihadiri PJ Sekretaris daerah David P Sipahutar